Ponorogo (beritajatim.com) – Satpol PP Ponorogo kembali bergerak. Penertiban menyasar pelaku UMKM yang masih meninggalkan lapak semi permanen usai berjualan, terutama di ruas Jalan Menur, Suromenggolo, hingga Juanda.
Fenomena “budal resik, mulih resik” yang semestinya menjadi komitmen bersama, justru kerap diabaikan oleh sebagian pedagang.
“Setelah beberapa kali disurati Disperdagkum dan tidak diindahkan, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang PKL, ini harus kita tertibkan,” kata Kabid Trantibum Subiantoro, Kamis (29/4/2026).
Penertiban bukan tanpa alasan. Satpol PP mencatat, masih banyak gerobak dan lapak yang dibiarkan berdiri di trotoar maupun bahu jalan, meski aktivitas jualan telah usai. Kondisi itu menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu fungsi fasilitas umum yang semestinya steril dari bangunan liar.
“Hari ini sedikitnya sudah ada 4 gerobak yang kita amankan, di Jalan Menur, Suromenggolo, dan Juanda. Minggu lalu kita operasi juga, tapi masih tidak diindahkan, masih membandel,” tegas Subiantoro.
Langkah tegas berupa pembongkaran pun dilakukan sebagai efek jera. Petugas tidak hanya menertibkan, tetapi juga mengamankan lapak yang ditinggalkan tanpa tanggung jawab. Meski demikian, pemerintah tetap memberi ruang bagi pedagang untuk mengambil kembali barang mereka tanpa pungutan biaya.
“Untuk efek jera ya kita bongkar dan kita amankan. PKL bisa mengambil dan tidak dipungut biaya,” imbuhnya.
Subiantoro menegaskan, trotoar sejatinya bukan tempat berdagang, kecuali pada titik tertentu dengan lebar lebih dari 5 meter. Bahkan dalam kondisi tersebut, aktivitas UMKM tetap harus mengikuti aturan waktu dan tidak boleh meninggalkan lapak begitu saja. Praktik meninggalkan gerobak di lokasi dinilai seolah mengklaim ruang publik sebagai milik pribadi.
“Trotoar sebenarnya bukan untuk pedagang, kecuali yang lebarnya di atas 5 meter. Kecil-kecil ya tidak boleh, karena UMKM jamnya kita atur, tidak boleh ditinggal seperti ini, seakan-akan hak milik,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang, Desi Herlinia mengaku memahami kebijakan tersebut, meski pelaksanaannya tidak selalu mudah. Mereka menyadari pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban, namun mengaku kerepotan jika harus bongkar pasang setiap hari. Kondisi ini menjadi dilema antara kepatuhan aturan dan efisiensi usaha kecil.
“Buka sudah dua bulanan, sejak jualan baru hari ini ada penertiban. Sebenarnya bagus untuk kebersihan, tapi bongkar pasangnya agak rumit,” ungkap Desi Herlinia.
Desi menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah menerima edaran terkait aturan tersebut. Namun dalam praktiknya, tidak semua pedagang konsisten menjalankan imbauan itu. Penertiban yang dilakukan hari ini sekaligus menjadi pengingat agar pelaku UMKM lebih disiplin menjaga ruang publik.
“Kemarin sudah dikasih edaran, kalau habis jualan harus dibersihkan dan dibongkar. Hari ini juga dikasih himbauan lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 20 April 2026, Satpol PP Ponorogo juga melakukan operasi serupa di sejumlah titik seperti Juanda, Suromenggolo, Menur, dan Pramuka. Puluhan petugas diterjunkan untuk membongkar bangunan semi permanen yang dinilai melanggar aturan. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga wajah kota tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat. Subiantoro menegaskan, operasi ini bukan untuk melarang warga mencari nafkah, melainkan menata agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik.(end/ted)






