Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial EM terciduk membawa barang yang diduga narkoba saat hendak membesuk seorang warga binaan (WB), Selasa (28/4/2026).
Namun upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi.
Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat EM datang untuk membesuk WBP berinisial LK sekitar pukul 09.20 WIB.
Setelah memasuki area kunjungan sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan prosedur standar berupa penggeledahan badan dan barang bawaan.
“Pada saat penggeledahan, petugas melihat gelagat yang mencurigakan. Yang bersangkutan terlihat seperti menghindar, kemudian tiba-tiba berbalik menuju pintu keluar,” ujarnya.
Keluar pintu Lapas Banyuwangi dengan pengawasan, namun kecurigaan petugas pun terbukti. EM diketahui sempat membuang sesuatu ke tempat sampah sebelum mencoba meninggalkan area.
“Dari tempat sampah ditemukan satu barang yang kami curigai. Setelah itu, yang bersangkutan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan ulang oleh petugas perempuan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan lanjutan, petugas tidak menemukan barang tambahan di tubuh EM. Namun, saat memeriksa barang bawaan dan dompetnya, ditemukan satu paket lain yang juga diduga narkoba.
Berdasarkan pengakuan awal, EM mengklaim barang tersebut merupakan sisa pemakaian pribadi dan tidak sengaja masih tersimpan di dalam kantongnya. Dia juga mengaku datang untuk membesuk LK yang disebut sebagai pacar namun tengah menjalani masa tahanan akibat kasus narkotika.
Meski demikian, pihak lapas tidak serta-merta menerima pengakuan tersebut sebagai kebenaran final. “Yang bersangkutan maupun barang bukti akan kami serahkan kepada pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [alr/suf]






