Ringkasan Berita:
- Aliansi Mahasiswa Tulungagung menggelar aksi di depan DPRD Tulungagung.
- Mahasiswa mendesak PLN memberikan kompensasi atas dampak pemadaman listrik.
- Kelompok peternak ikan disebut mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar akibat listrik padam.
- Massa juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kelistrikan di Tulungagung.
Tulungagung (beritajatim.com) – Aliansi Mahasiswa Tulungagung menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (24/6/2026) sore. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak PT PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Koordinator aksi, Hendra Nurdiansyah, mengatakan aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, salah satunya terkait pemadaman listrik yang dinilai telah menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, hasil pemetaan yang dilakukan mahasiswa menunjukkan pemadaman bergilir berdampak langsung terhadap berbagai sektor usaha, termasuk kelompok peternak ikan hias di Kabupaten Tulungagung.
“Pemadaman listrik yang terjadi di Tulungagung membuat kelompok ternak ikan merugi,” ujarnya.
Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi dengan para peternak, kerugian akibat pemadaman listrik selama dua hari diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
“Kami sempat ngobrol dengan kelompok ternak ikan, mereka mengalami kerugian Rp1,8 miliar akibat dua hari pemadaman listrik,” terangnya.
Ia menegaskan, kehadiran mahasiswa di DPRD Tulungagung merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang terdampak sekaligus dorongan agar PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kelistrikan.
“Kami mendesak PLN melakukan pendataan rinci dan terbuka atas dampak kerugian ekonomi yang dialami UMKM dan masyarakat akibat pemadaman listrik,” jelasnya.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut adanya kompensasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh pasokan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Konsumen juga berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Tak hanya kepada PLN, mahasiswa juga meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kualitas pelayanan kelistrikan agar memenuhi standar pelayanan publik.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan mengevaluasi kualitas pelayanan kelistrikan agar sesuai standar pelayanan publik,” pungkasnya. [nm/beq]






