Ringkasan Berita:
- Dana bantuan parpol di Kabupaten Blitar 2026 naik menjadi Rp3,4 miliar.
- Nilai bantuan per suara sah meningkat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
- PDI Perjuangan menjadi penerima dana terbesar berdasarkan hasil Pemilu 2024.
- Pencairan dana masih menunggu LHP BPK sebagai syarat administrasi.
Blitar (beritajatim.com) – Anggaran bantuan keuangan partai politik (banpol) di Kabupaten Blitar tahun 2026 meningkat signifikan menjadi sekitar Rp3,4 miliar, seiring kenaikan nilai bantuan per suara sah dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
Kenaikan ini dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sebagai tindak lanjut rekomendasi Gubernur Jawa Timur yang telah disetujui. Dengan penyesuaian tersebut, total pagu anggaran bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp3,7 miliar.
“Total anggaran untuk Banpol keseluruhan sekitar Rp.3,4 miliar. Nanti ada SK-nya itu ada SK Bupatinya,” ungkap Kabid Politik dan Pemerintahan Umum Dinas Kesbangpol Kabupaten Blitar, Edi Santoso, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan hasil perolehan suara sah Pemilu 2024, PDI Perjuangan menjadi partai dengan alokasi dana terbesar. Hal ini sejalan dengan dominasi perolehan suara dan kursi partai tersebut di DPRD Kabupaten Blitar.
Adapun rincian alokasi dana bantuan politik untuk partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Blitar tahun 2026 sebagai berikut:
PDI Perjuangan: Rp1.000.000.000
PKB: Rp822.000.000
Gerindra: Rp510.000.000
PAN: Rp364.000.000
Golkar: Rp259.000.000
NasDem: Rp241.000.000
Demokrat: Rp148.000.000
PPP: Rp107.000.000
Meski alokasi anggaran telah ditetapkan, pencairan dana belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini karena partai politik masih harus memenuhi syarat administratif berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk progres pencairan bantuan keuangan ke partai politik sampai hari ini masih menunggu hasil LHP dari BPK untuk tahun 2025 kemarin. Itu merupakan salah satu persyaratan mutlak pencairan banpol tahun 2026,” imbuh Edi.
Menurutnya, LHP tersebut berfungsi sebagai instrumen audit atas penggunaan dana banpol tahun sebelumnya. Jika laporan dinyatakan bersih, maka pencairan dana tahun 2026 akan segera diproses melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Namun, terkait kepastian waktu pencairan, pihak Kesbangpol belum dapat memberikan jadwal pasti karena seluruh proses audit berada di bawah kewenangan BPK.
“Kalau memastikan tanggal berapa, kami belum bisa. Kemarin sempat komunikasi dengan BPK, nanti akan dikabari lebih lanjut jika LHP sudah turun. Teman-teman parpol sebagian besar berkasnya sudah masuk, tinggal tunggu LHP saja,” pungkasnya.
Kenaikan dana banpol ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pendidikan politik kepada masyarakat sekaligus mendorong tata kelola partai politik yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Blitar. [owi/beq]






