Malang (beritajatim.com) – Sebanyak tiga orang pelaku pengoplos gas LPG di Malang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Ketiga pelaku warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yakni FM (34), MR (33), dan M (49).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan ketiganya bekerja sama dalam melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. “Ketiganya bersama-sama melakukan pengoplosan LPG, dengan peran masing-masing,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Hafiz menceritakan, FM berperan sebagai pengoplos. Sementara MR berperan sebagai penyuplai gas LPG 3 kilogram. “MR membeli gas LPG 3 kilogram dari pangkalan,” bebernya.
Tabung 12 kilogram hasil oplosan itu kemudian dijual oleh FM kepada masyarakat umum dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET). “HET gas LPG 12 kilogram harganya Rp228 ribu. Oleh FM dijual melalui M dengan harga Rp140 ribu,” ujarnya.
Sementara, untuk mengoplos gas LPG 12 kilogram itu, FM hanya membutuhkan modal empat tabung LPG 3 kilogram, dengan harga berkisar Rp18-19 ribu per tabung. “Jadi ada selisih sekitar Rp60-70 ribu per tabung LPG 12 kilogram,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 106 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 9 buah tabung ukuran 12 kilogram. Saat ini polisi juga sedang mendalami keterlibatan pangkalan ataupun agen LPG.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Hafiz. (yog/kun)






