Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, siap memprakarsai pembentukan Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, begitu undang-undangnya disahkan.
“Tentu ketika itu disahkan, nanti pasti ada aturan regulasi di bawahnya yang harus ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (23/4/2026).
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menginisiasi dan mendorong pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja rumah tangga sebagai langkah konkret di tingkat lokal.
GMNI juga mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menyatakan sikap politik secara resmi melalui rekomendasi atau surat dukungan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja rumah tangga.
“Kami mendorong DPRD Kabupaten Jember untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan adanya perlindungan nyata terhadap pekerja rumah tangga, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi,” kata Ketua DPC GMNI Jember Abdul Aziz Al Fazri.
DPRD Kabupaten Jember didorong untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta DP3AKB dalam membangun sistem perlindungan yang responsif dan berpihak pada korban.
“Kami sangat mengapresiasi langkah teman-teman mahasiswa GMNI dalam mendukung perbaikan perlindungan pekerja rumah tangga,” kata Halim.
Menurut Halim, hal pertama yang hatus dipikirkan adalah perlindungan dan jaminan kesehatan untuk pekerja rumah tangga. “Artinya harus ada sinergi dengan BPJS maupun dengan pemerintah daerah, skemanya seperti apa terhadap pekerja rumah tangga,” katanya.
Halim juga berpendapat perlunya sistem perlindungan pekerja rumah tangga dari tindak kekerasan. “Tentunya untuk kehidupan dan penghidupan yang layak bagi pekerja rumah tangga nanti akan ada regulasi yang mengatur secara teknis,” katanya.
Dalam perda nantinya juga diharapkan ada pembentukan asosiasi pekerja rumah tangga untuk memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga. “Dinas Tenaga Kerja maupun Dinas Sosial sudah harus mulai menginventarisasi data jumlah pekerja rumah tangga di Kabupaten Jember,” kata politisi Gerindra ini.
Dengan data tersebut, pemerintah bisa melakukan mitigasi dan perbaikan kehidupan pekerja rumah tangga. “Mulai dari keikutsertaan BPJS seperti apa, penghidupan layaknya seperti apa, bagaimana upah minimumnya, dan kekhususannya,” kata Halim. [wir/suf]






