Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi menangkap pelaku yang diduga menjadi penyebab langkanya gas LPG 3 Kg. Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai adanya praktik ilegal sehingga distribusi gas melon bersubsidi di pasaran langka.
Modus pelaku yakni tindakan penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung 3Kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12Kg dan 50Kg.
Tersangka pertama yakni Suhariyono (56) yang bertindak sebagai pemodal, penjual, sekaligus penyedia sarana pengangkutan. Kedua, Supardi (47) yang berperan sebagai pemodal, pemilik alat produksi, sekaligus eksekutor atau penyuntik gas LPG. Terakhir, Guntoro (71) yang bertugas sebagai pengangkut dan pembantu dalam proses pemindahan isi gas.
Ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Bangorejo. Bahkan dari hasil penyidikan lebih lanjut Suhariyono merupakan seorang residivis tahun 2018, dengan kasus yang sama.
Kombes Pol. Dr. Rofiq menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas LPG subsidi di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Muncar, pada Senin 20 Maret lalu.
“Jadi pelaku membeli gas 3Kg subsidi secara retail ke pangkalan di wilayah Kecamatan Bangorejo dengan harga Rp22.000,” ujarnya.
Kemudian para pelaku memindahkan isi LPG subsidi tersebut ke tabung gas non subsidi 12Kg dan 50Kg. Dalam penanganan kasus tersebut ditemukan fakta bahwa tabung hasil oplos itu juga dipasang segel dan barcode palsu yang diperoleh dari online shop sehingga menyerupai produk resmi.
Apabila dihitung, satu gas LPG 3Kg dihargai Rp19.000-22.000, diperkirakan butuh empat tabung gas LPG 3Kg untuk mengisi tabung gas 12Kg non subsidi. Artinya dari empat tabung gas LPG 3Kg hanya butuh uang Rp88.000. Sedangkan harga Gas LPG 12Kg industri sekitar Rp180.000.
“Dari hal itu sudah dapat dilihat berapa untungnya dari satu tabung gas, dan menghabiskan berapa gas LPG 3Kg,” jelas Kapolresta.
Tak hanya di satu TKP, Satreskrim juga berhasil mengamankan satu pelaku dengan kasus yang sama. Tersangka bernama Ramadan Harun Al Rasyid (43) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, yang merupakan pemilik pangkalan resmi Pertamina LPG.
Polisi menerima laporan masyarakat pada 15 April. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pemilik pangkalan untuk mendapat kuota pasokan gas LGP 3Kg secara resmi dari agen dengan harga Rp16.000.
Selanjutnya, pelaku menjual gas LPG 12Kg hasil oplosan seharga Rp140.000. Termasuk menitipkan ke toko-toko.
“Dari keempat pelaku, kami berhasil mengamankan total 184 tabung gas LPG 3Kg, 36 gas LPG 12Kg, dan 4 tabung gas LPG 50Kg. Adapun barang bukti lain berupa sejumlah alat injeksi, beberapa tutup segel, beberapa selang regulator, Hp, termasuk beberapa kendaraan pengangkut gas LPG,” jelasnya.
Dari kasus tersebut, para pelaku akan dikenakan sanksi pidana Undang-undang minyak dan gas bumi. Dimana diatur pada pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001sebagaimana sudah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 yang memiliki konsekuensi hukum dengan pidana hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.
“Tentu hukuman tersebut untuk pelaku cukup ringan, kita mengharapkan majelis hakim yang nantinya menyidangkan untuk bisa memberikan efek jera terhadap pelaku,” tandas Kombes Pol. Rofiq. [ian]






