Jakarta (beritajatim.com) – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) membeberkan peran Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d. 2025. Hery diduga menerima uang Rp1,5 miliar terkait perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan, perkara ini bermula saat PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Oleh karena PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran hal tersebut, Sdr. LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan Tersangka Hery Susanto.
“Kemudian Sdr. HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021–2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ujar Syarief.
Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Syarief menambahkan, Hery mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru.
“Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” ujar Syarief.
Selanjutnya, menurut Syarief, dilakukan pertemuan antara Hery dan Sdr. LO sekira bulan April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan karena Sdr. LKM dan Sdr. LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau keputusan pemerintah, termasuk Kementerian Kehutanan.
“Oleh karenanya, Sdr. LKM dan Sdr. LO menyampaikan kepada tersangka HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam keputusan Kementerian Kehutanan RI, dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” papar Syarief.
Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LKM diperintahkan oleh Sdr. HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada Sdr. LO selaku pihak dari PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari Sdr. HS bahwa putusan hasil pemeriksaan akan sesuai harapan Sdr. LO serta untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI. (kun)






