Gresik (beritajatim.com)- Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah tegas dengan memperketat verifikasi hibah daerah hingga ke tingkat desa. Kebijakan ini dilakukan untuk menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Langkah pembenahan ini merupakan bagian dari evaluasi besar terhadap tata kelola anggaran, termasuk menindaklanjuti catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2025.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa hibah tidak boleh lagi menjadi sekadar formalitas dalam penganggaran. Ia menekankan pentingnya akurasi dan dampak nyata dari setiap program yang dijalankan.
“Hibah harus menjawab kebutuhan riil masyarakat. Tidak boleh ada kesalahan, karena kalau sudah salah, tidak bisa diperbaiki di tengah jalan,” tegasnya saat membuka sosialisasi kebijakan hibah daerah Tahun Anggaran 2026, ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penguatan verifikasi dimulai dari tahap paling awal, yakni perencanaan. Setiap usulan hibah kini wajib melalui proses ketat mulai dari Musrenbang desa dan kecamatan, forum perangkat daerah, hingga penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sistem ini juga dirancang untuk menutup ruang perubahan usulan di luar mekanisme resmi, yang sebelumnya menjadi salah satu temuan dalam evaluasi KPK.
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Gresik juga mulai melakukan penyaringan ketat terhadap prioritas pembangunan. Program yang dinilai tidak mendesak atau minim dampak secara bertahap dieliminasi.
“Kita harus berani memilih. Dengan anggaran yang terbatas, kita fokus pada yang paling mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat,” papar Alif.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Suprapto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi hingga ke level pelaksana di lapangan.
“Ada 16 Kasi Kesra kecamatan dan 330 Kasi Kesra desa dilibatkan dalam kegiatan ini. Mereka akan menjadi garda terdepan dalam memastikan proses verifikasi dan pengelolaan hibah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah,” pungkasnya. [dny/but]






