Lumajang (beritajatim.com) – Kakek berinisial A (70), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi bejat terduga pelaku bahkan sampai menyebabkan korban yang berusia 21 tahun hamil 3,5 bulan.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat itu dilakukan terduga pelaku di rumah korban saat kondisi sedang sepi.
Belakangan diketahui, korban merupakan penyandang disabilitas sejak kecil yang menderita epilepsi.
Hal itu, menyebabkan korban memiliki keterbatasan dalam beraktivitas fisik seperti berjalan maupun berkomunikasi.
Kuasa hukum korban Hisbullah Huda mengatakan, tindakan kekerasan seksual kakek A terhadap korban dilakukan lebih dari satu kali.
Hisbullah bahkan menyebut, pada aksi pertamanya, pelaku sampai nekat melancarkan aksinya dengan mengikat tubuh dan membekap mulut korban.
“Jadi, pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, yang pertama korban sempat diikat dan dibekap mulutnya,” ucap Hisbullah di Mapolres Lumajang, Senin (13/4/2026).
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga curiga dengan perubahan kondisi korban yang sering mengalami mual dan muntah.
Setelah diperiksa secara medis, korban dinyatakan sedang mengandung janin dengan usia sekitar 14 minggu atau 3,5 bulan.
“Nah, setelah diperiksa oleh bidan desa menggunakan test pack, ternyata hasilnya korban positif hamil,” tambah Hisbullah.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa perempuan berkebutuhan khusus tersebut.
“Saat ini prosesnya masih lidik karena laporannya baru kita terima,” ungkap Suprapto. (has/ian)






