Jember (beritajatim.com) – Ada 44 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2025 yang ditelurkan DPRD Kabupaten Jember. Jawa Timur.
Rekomendasi kedua puluh empat diperuntukkan Dinas Perhubungan Jember agar mengevaluasi sektor perhubungan berdasarkan manfaat publik, khususnya akses transportasi publik, keselamatan, trayek, terminal, dan kepatuhan KIR. Termasuk Angkutan Sekolah Gratis (ASG).
Pemerintah daerah juga diminta tidak hanya berfokus pada aktivasi Bandara Notohadinegoro, namun juga menyusun peta jalan pengembangan transportasi umum daerah yang terukur, bertahap, dan berkelanjutan, termasuk pembenahan terminal, trayek, konektivitas antarwilayah, dan akses masyarakat terhadap layanan transportasi publik.
“Pemerintah daerah agar mempertimbangkan penyediaan layanan angkutan sekolah gratis bagi siswa di Kabupaten Jember untuk mendukung akses pendidikan yang lebih merata, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pelajar,” kata Edo Rahmanta Ersu Putra, juru bicara Panitia Khusus LKPJ DPRD Jember, ditulis Senin (13/4/2026).
Sementara untuk pemeliharaan infrastruktur dasar, khususnya jalan kabupaten dan sistem drainase, pemerintah daerah direkomendasikan lebih serius, mengingat kondisi drainase yang baik masih sangat rendah dan berpotensi menimbulkan genangan, banjir, dan penurunan kualitas lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, DPRD Jember merekomendasikan pengintegrasian perencanaan pembangunan jalan dan drainase agar hasil pembangunan lebih efektif, berkelanjutan, dan mendukung mobilitas serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sektor pariwisata, DPRD Jember merekomendasikan kepada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata untuk memperluas indikator evaluasi pariwisata dari Pendapatan Asli Daerah dan kunjungan menjadi dampak ekonomi riil bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Pemerintah daerah agar menambahkan indikator lama tinggal wisatawan, belanja wisatawan, okupansi, dan distribusi manfaat ekonomi lokal dalam evaluasi kinerja pariwisata daerah,” kata Edo.
Pemerintah Kabupaten Jember juga diminta menata dan mengawasi usaha akomodasi nonformal melalui penguatan regulasi dan perizinan. “Pemerintah daerah agar menampilkan ukuran efektivitas layanan bantuan hukum, bukan hanya penetapan penerima dan dasar hukumnya,” kata Edo.
Lebih jauh, DPRD Jember merekomendasikan kepada Pemkab Jember untuk menjelaskan jumlah perkara, bentuk layanan, kualitas pendampingan, dan kecukupan anggaran bantuan hukum.
Pemerintah Kabupaten Jember diminta mengoptimalkan alokasi anggaran bantuan hukum pada tingkat yang memadai untuk mendukung kinerja organisasi perangkat daerah secara optimal, serta mendorong sinergi dengan organisasi bantuan hukum (OBH) dan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang lebih efektif dan menjangkau masyarakat.
“Kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” tegas Edo. [wir/ian]






