Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana memperketat izin uji kelayakan bagi truk pengangkut sampah milik pihak swasta yang beroperasi di wilayahnya, Minggu (12/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai solusi atas banyaknya temuan armada yang tetap memaksa beroperasi meski dalam kondisi tidak layak jalan, khususnya milik swasta dari pihak ketiga mall-mall di Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti risiko keselamatan warga jika kendaraan yang tidak laik ini dibiarkan melintas di jalan raya.
Sebagai tindak lanjut, ia menginstruksikan OPD terkait untuk segera menggelar uji kelayakan massal dengan standar teknis yang ketat.
“Saya minta dilakukan uji kelayakan, itu layak atau tidak. Kalau ini layak baru dikasih stiker sehingga dia bisa jalan. Dan kalau tidak layak, terpaksa kita keluarkan (dilarang beroperasi),” tegas Eri.
Eri mengingatkan, ke depan agar tidak ada lagi truk sampah swasta yang tampak kumuh atau “kemproh” berkeliaran di Surabaya. Ia menekankan bahwa setiap armada pengangkut harus menggunakan jenis compactor atau minimal amrol tertutup.
“Kalau dia pihak swasta truk-nya kemproh (jorok), bolong-bolong, bukan compactor terus buat apa?. Toh kami sudah berusaha (beralih) ke compactor atau amrol tertutup,” tambahnya.
Terakhir, Eri meminta agar kebijakan ini segera disosialisasikan kepada pengelola mal dan mitra swasta lainnya. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak memahami bahwa hanya truk dengan stiker resmi hasil uji kelayakan yang diperbolehkan mengangkut sampah di Surabaya.
“Maka ini yang saya minta untuk segera disosialisasikan. Jadi, nanti semua truk sudah ada stikernya,” pungkasnya. (rma/ted)






