Tangerang (beritajatim.com) – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, resmi menetapkan penyetaraan masa tunggu haji di seluruh wilayah Indonesia menjadi 26 tahun sebagai langkah transformasi radikal guna menciptakan keadilan bagi jemaah. Kebijakan revolusioner ini menghapus disparitas durasi antrean antarprovinsi yang sebelumnya sempat menyentuh angka 40 tahun di beberapa titik padat jemaah.
Keputusan strategis tersebut diumumkan saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 1447 H/2026 M di Tangerang, Jumat (10/4/2026) malam. Langkah ini diambil melalui skema redistribusi kuota yang lebih proporsional serta pengintegrasian manajemen data jemaah secara nasional agar kepastian keberangkatan menjadi lebih terukur.
“Kita menyadari bahwa kebijakan penyetaraan masa tunggu ini awalnya memicu berbagai respons dan dinamika di tengah publik. Namun, ini adalah langkah transformasi untuk memberikan rasa keadilan. Tidak boleh lagi ada warga negara yang harus menunggu 40 tahun hanya karena perbedaan domisili, sementara di wilayah lain jauh lebih singkat. Sekarang, semua sama di angka 26 tahun,” tegas Dahnil Anzar Simanjuntak.
Wamenhaj menjelaskan bahwa penataan antrean ini berkaitan erat dengan transformasi pengelolaan keuangan haji. Menurutnya, pemangkasan durasi tunggu tidak dapat dipisahkan dari kesiapan skema pembiayaan yang berkeadilan bagi jemaah yang akan berangkat maupun jemaah yang masih berada di daftar tunggu.
“Isu antrean dan isu keuangan ini saling berkaitan. Kita tidak bisa bicara soal memangkas antrean tanpa bicara soal bagaimana kesiapan uangnya. Begitu juga sebaliknya, keuangan haji kita tidak akan sehat kalau manajemen antreannya berantakan dan tidak terukur,” ujar Wamenhaj dalam pidatonya.
Terkait wacana “War Ticket” yang sempat viral sebagai respons atas antrean 5,7 juta orang, Dahnil memberikan klarifikasi bahwa skema tersebut adalah upaya mewujudkan konsep istitha’ah (kemampuan) yang sesungguhnya. Kebijakan ini hanya akan dibuka sebagai opsi jika terdapat tambahan kuota besar dari Pemerintah Arab Saudi dan ditujukan bagi jemaah yang siap secara material serta kesehatan.
“Ini adalah upaya kita mewujudkan istitha’ah yang sesungguhnya. Jika ada tambahan kuota besar, kita bisa putuskan bersama DPR untuk membuka skema ini bagi yang mampu secara material dan kesehatan untuk berangkat saat itu juga,” pungkas Dahnil.
Dalam implementasi teknisnya, Kemenhaj melakukan efisiensi komponen biaya di Arab Saudi tanpa mengurangi standar pelayanan konsumsi maupun akomodasi jemaah. Pengawasan ketat diberlakukan agar dana haji dikelola secara transparan dan akuntabel guna menghasilkan nilai manfaat yang berkelanjutan untuk mendukung operasional jangka panjang.
“Transformasi keuangan ini bukan sekadar soal angka, tapi soal menjaga amanah jutaan jemaah yang sudah menitipkan uangnya. Kita ingin ekosistem keuangan haji kita sehat dan sustainable untuk jangka panjang,” tambah Wamenhaj.
Hasil Rakernas ini diinstruksikan untuk segera dijalankan oleh seluruh jajaran petugas di tingkat pusat hingga daerah, termasuk di wilayah Jawa Timur yang memiliki basis jemaah besar. Wamenhaj menekankan bahwa seluruh pembaruan sistem perhajian 2026 wajib bermuara pada satu tujuan utama, yakni menghadirkan kemudahan dan pelayanan prima bagi seluruh tamu Allah.
“Rakernas ini adalah tonggak sejarah. Kita pulang dari sini dengan membawa sistem yang lebih adil dan keuangan yang lebih transparan. Mari kita layani jemaah dengan standar terbaik yang kita miliki,” pungkasnya. [ian]






