Pasuruan (beritajatim.com) – Transparansi mengenai penggerebekan gudang elpiji di kawasan Kauman, Kecamatan Bangil, kini tengah menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Pasuruan. Meskipun operasi besar tersebut sempat mengejutkan warga setempat, pihak kepolisian tingkat resor tampaknya belum bisa memberikan banyak informasi terkait detail perkembangan penyelidikannya.
Sikap hati-hati yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian ini memicu berbagai tanggapan mengenai efektivitas koordinasi pengawasan distribusi gas bersubsidi di wilayah tersebut. Publik menanti kejelasan lebih lanjut agar aktivitas ilegal yang merugikan kepentingan umum dapat terdeteksi lebih awal oleh aparat kewilayahan.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, menjelaskan bahwa terdapat pembagian wewenang yang berbeda antara kepolisian pusat dan daerah dalam menangani perkara tersebut. “Kita belum tahu persis karena kita tidak menangani, memang beda unit yang menangani kasus itu,” ujarnya, Jumat (10/4).
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya batasan kewenangan administratif yang membuat Polres Pasuruan tidak bisa mencampuri teknis penyidikan yang ditarik ke Mabes Polri. Akibatnya, informasi mengenai status tersangka maupun barang bukti dari gudang di Kauman tersebut menjadi tidak tersalurkan secara utuh ke tingkat bawah.
Sebelumnya, penggerebekan di gudang tanpa identitas resmi tersebut sempat diwarnai penyitaan armada truk yang diduga kuat mengangkut tabung elpiji hasil oplosan. Warga sekitar pun sempat mengeluhkan aktivitas gudang yang tertutup rapat selama berbulan-bulan tanpa adanya tindakan preventif dari petugas keamanan wilayah setempat.
Andy menekankan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menangani kasus-kasus serupa yang masuk dalam ranah penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan secara mandiri. “Kalau kita, ya fokus pada kasus yang kita tangani sendiri seperti di wilayah Pasuruan lainnya,” tambahnya.
Fenomena ini menjadi catatan penting bagi peningkatan sistem komunikasi antar instansi kepolisian guna mempersempit ruang gerak oknum pengoplos gas. Masyarakat berharap agar ke depannya pengawasan terhadap gudang-gudang mencurigakan di pemukiman padat penduduk dapat dilakukan secara lebih proaktif dan sinergis.
Hingga kini, lokasi yang diduga menjadi tempat praktik ilegal tersebut masih dalam kondisi sepi dan tertutup rapat pasca operasi besar beberapa waktu lalu. Ketuntasan kasus ini sangat dinanti untuk memberikan rasa aman bagi konsumen serta menjamin kelancaran distribusi energi bersubsidi bagi rakyat kecil di Pasuruan. (ada/ian)





