Magetan (beritajatim.com) — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Magetan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Dalam pandangan umumnya di rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Jumat (10/4/2026), Fraksi Gerindra menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan keberlangsungan ekonomi kerakyatan.
“Fraksi Gerindra secara tegas mendukung kebijakan moratorium izin toko modern berjaringan yang telah diberlakukan sejak 2018. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menekan ekspansi ritel modern yang berpotensi menggerus pasar tradisional.
Selain itu, pengaturan jam operasional toko modern juga dianggap penting untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil,” kata Andri Ansori, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Magetan saat membacakan naskah Pandangan Umum.
Tak hanya itu, fraksi ini menyoroti kewajiban pusat perbelanjaan untuk menyediakan ruang bagi UMKM. Mengacu pada regulasi nasional, pusat perbelanjaan diwajibkan mengalokasikan minimal 30 persen ruang usaha untuk pelaku usaha kecil serta produk dalam negeri.
Fraksi Gerindra juga mengkritisi belum optimalnya pemanfaatan rumah promosi produk UMKM di Magetan. Fasilitas tersebut dinilai belum dikelola secara maksimal sebagai sarana pemasaran produk unggulan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk melakukan evaluasi dan optimalisasi agar mampu meningkatkan daya saing UMKM lokal.
Menurut Fraksi Gerindra, keberadaan raperda ini tidak hanya mengatur tata kelola perdagangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah ketimpangan ekonomi antarwilayah di Kabupaten Magetan. [fiq/ted]






