Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa utang pengolahan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana senilai Rp104,24 miliar memasuki tahap krusial. DPRD Surabaya menyiapkan langkah kehati-hatian dengan meminta pendapat hukum sebelum pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami prinsipnya tetap menghormati putusan pengadilan. Putusan yang sudah inkracht itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Mau tidak mau harus kita hormati dan laksanakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, Kamis (9/4/2026).
DPRD menegaskan pentingnya langkah terukur agar kebijakan yang diambil tidak memunculkan persoalan hukum baru. Karena itu, rapat pimpinan akan segera digelar untuk menentukan sikap resmi lembaga. “Namun kami juga tidak ingin gegabah hingga menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Selain itu, DPRD akan berkonsultasi dengan Kejaksaan dan KPK untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai koridor hukum. Langkah ini dinilai penting mengingat besarnya nilai kewajiban yang harus dipenuhi. “Kita juga berencana meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK agar semuanya berjalan aman,” tegas dia.
Di sisi lain, kondisi fiskal daerah menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan putusan tersebut. Nilai kewajiban yang mencapai lebih dari Rp100 miliar dinilai cukup membebani keuangan daerah. “Nilai Rp104 miliar itu tentu tidak kecil dalam situasi fiskal seperti sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Unicomindo Perdana meminta agar putusan segera dijalankan tanpa tambahan syarat. Mereka menegaskan pemerintah harus memberi contoh dalam ketaatan hukum. “Semua harus taat hukum. Pemerintah harus jadi contoh di tengah masyarakat,” ujar kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong.
Dia juga menegaskan amar putusan harus dilaksanakan secara utuh tanpa penambahan ketentuan lain. Menurutnya, tidak ada kewajiban tambahan di luar yang telah diputuskan pengadilan. “Yang harus dilaksanakan adalah amar putusan secara utuh, tidak boleh ada permintaan di luar yang sudah diputuskan,” katanya.
Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan PT Unicomindo pada 2012 terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah. Pada putusan tingkat pertama tahun 2013, Pemkot Surabaya dinyatakan wanprestasi dengan nilai kewajiban sekitar Rp64,7 miliar.
Namun, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, nilai tersebut meningkat menjadi Rp104,24 miliar setelah memperhitungkan bunga, denda, penyesuaian kurs, hingga biaya lainnya. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot pun ditolak, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan. Namun, pelaksanaannya diharapkan berjalan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan aset pembakaran sampah yang masih layak guna menghindari kerugian keuangan negara.
Rencananya, Komisi B DPRD Surabaya akan menggelar rapat pada 13 April mendatang dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk PT Unicomindo Perdana sebagai pihak pemenang perkara. [asg/kun]






