Kediri (beritajatim.com) – Malam di kawasan Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri yang biasanya dipenuhi gemerlap aktivitas warga, mendadak terasa berbeda pada Senin (6/4/2026).
Di balik hiruk-pikuk pengunjung dan pedagang kaki lima, patroli gabungan lintas sektor menemukan praktik parkir liar yang selama ini luput dari perhatian, bahkan menggunakan karcis tak resmi hasil cetak fotokopi.
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri turun langsung melakukan penertiban. Langkah ini bukan sekadar razia, tetapi bagian dari upaya menyeluruh untuk menata ulang wajah kawasan ikon wisata tersebut agar lebih tertib dan nyaman.
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi titik awal evaluasi besar terhadap pengelolaan kawasan Simpang Lima Gumul, termasuk aktivitas ekonomi yang tumbuh di dalamnya.
“Malam hari ini akan kita lakukan pembahasan, evaluasi untuk penataan di kawasan Simpang Lima Gumul dengan beberapa alternatif dan solusi yang nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan yang tentunya akan menjadi sebuah kebijakan untuk penataan di Simpang Lima Gumul,” jelasnya.
Secara aturan, kawasan tersebut memang tidak diperbolehkan untuk aktivitas parkir. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda—masih ada masyarakat yang membuka jasa penitipan kendaraan secara tidak resmi.
“Kenyataan di lapangan tadi, kami masih menemukan ada dari masyarakat yang mengadakan penitipan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, hingga dukungan aparat dari Polres Kediri, Kodim 0809/Kediri, dan Subdenpom. Tim dibagi menjadi dua, menyasar sisi barat dan timur kawasan yang selama ini menjadi titik rawan parkir liar.
Temuan di lapangan cukup mengejutkan. Petugas mendapati praktik parkir liar yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menggunakan tiket tidak resmi yang diperoleh dari tempat fotokopi di sekitar lokasi.
“Teman kami dari investigasi tadi, yang dikatakan tiket dalam tanda kutip mereka memperolehnya dari tempat fotokopi. Ya, mereka membelinya dari tempat fotokopi yang ada di seputaran sini,” ungkapnya.
Petugas kemudian memanggil pihak yang terlibat sekaligus memberikan imbauan kepada pengunjung untuk memindahkan kendaraan ke titik parkir resmi yang telah disediakan, yakni Parkir 1, 2, dan 3 di sekitar kawasan monumen.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Mohamad Nizam Subekhi, menekankan bahwa fasilitas parkir resmi sebenarnya sudah memadai. Tantangannya kini terletak pada optimalisasi dan kesadaran masyarakat.
“Parkir resmi sudah tersedia, tinggal bagaimana kita mengoptimalkannya agar masyarakat lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah, penertiban ini bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga keseimbangan antara ketertiban dan keberlangsungan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan wisata.
Ke depan, evaluasi menyeluruh akan terus dilakukan, termasuk membuka opsi penyediaan kantong parkir tambahan sebagai solusi jangka panjang.
“Kita akan rutin melakukannya, sambil nantinya kita mencari solusi bagaimana untuk penataan di kawasan Simpang Lima Gumul supaya tertib, masyarakat nyaman, yang sebagai pengunjung, kemudian para PKL yang melaksanakan aktivitas ekonomi juga ekonominya berjalan dengan baik,” tandas Kaleb. [nm/but]






