Blitar (beritajatim.com) – Masifnya implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blitar ternyata menyisakan rapor merah dari sisi standardisasi kesehatan. Pasalnya ada ratusan Satuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nekat beroperasi tanpa memiliki syarat legalitas kesehatan.
Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, saat ini terdapat 129 unit SPPG yang telah tersebar dan beroperasi di berbagai desa serta kecamatan di seluruh penjuru Kabupaten Blitar. Namun, dari ratusan dapur produksi tersebut, baru 12 unit saja yang secara resmi telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Yang sudah, kalau berdasarkan ini ya, saya yang terbaru belum update. Tapi sekarang itu 12,” Ucap Khusna pada Selasa (7/4/2026).
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait aspek keamanan pangan bagi para penerima manfaat. Jika dipersentasekan, hanya sekitar 9,3% SPPG di Blitar yang sudah terjamin standar higienenya oleh otoritas kesehatan.
Khusna pun tak mau menutup-nutupi kondisi tersebut. Sekda Kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa sebenarnya kalau merujuk pada aturan sebelum SPPG beroperasi harus memiliki SLHS terlebih dahulu.
Namun saat ini ada berbagai toleransi terkait syarat SLHS. Sehingga pihak SPPG diminta untuk segera mengurus SLHS sembari menjalankan dapur MBG-nya.
“Kalau dari aturan kan jelas, seharusnya sebelum-sebelumnya harus punya SLHS itu. Aturannya demikian. Faktanya kan masih ada toleransi-toleransi, sambil berproses, sambil istilahnya itu mungkin pada saat mendirikan,” bebernya.
Sekda Khusna Lindarti menyoroti jomplangnya angka ini sebagai tantangan serius bagi pemerintah daerah. Meski semangat pemenuhan gizi masyarakat terus dipacu, faktor keamanan sanitasi tidak boleh dikesampingkan.
“Artinya ini dari dinas kesehatan, maupun dari DPMPTSP ini terus melakukan upaya, dan terus mendorong untuk SPPG ini,” tandasnya. (owi/but)






