Tuban (beritajatim.com) – Dua orang anak berusia 5 dan 6 tahun dilaporkan telah jadi korban pencabulan oleh seorang laki-laki berusia 30 tahun dengan modus meminta sumbangan yang terjadi di Desa Jatisari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto membenarkan kejadian tersebut dan telah diamankan pelaku berinisial AG (30) asal Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan,.Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 10.30 Wib pelaku meminta sumbangan keliling di desa setempat,” ujar Kasi Humas Polres Tuban. Selasa (07/04/2026).
Pelaku yang saat itu berkeliling kemudian menuju ke salah satu rumah dan di depan rumah tersebut ada dua orang anak perempuan berusia 5 dan 6 tahun yang sedang duduk di depan rumah.
“Pelaku kemudian menghampiri dua anak tersebut dengan berteriak meminta sumbangan namun tidak ada yang menjawab,” imbuhnya.
Melihat kondisi yang sedang sepi, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dan langsung melakukan pencabulan. Berdasarkan laporan kepolisian seorang berinisial AGH warga setempat melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Tuban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AG telah diamankan beserta barang bukti berupa 1 kemeja batik lengan panjang warna krim dan hitam, 1 sarung warna abu-abu gelap, 1 buah peci warna hitam, serta 1 ember yang digunakan untuk meminta sumbangan,” terang Siswanto.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 415 Huruf B Undang-Undang No 1 tahun 2023 KUHP tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui patut diduga anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [dya/ian]






