Mojokerto (beritajatim.com) – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, setelah jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP baru.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin (6/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menyatakan terdakwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Alvi Maulana bin Samsudin bersalah secara sadar menyakinkan sebagaimana tindak pidana dalam Pasal 459 KUHP,” tegas Ari Budiarti di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan bersama tim kuasa hukum.
“Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada hari Senin minggu depan, tanggal 13 April 2026,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Ia menegaskan menghormati tuntutan jaksa, namun menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, itu merupakan kewenangan mereka. Namun kami akan mengajukan pembelaan minggu depan,” katanya.
Menurut Edi, salah satu poin utama dalam pledoi adalah tidak terpenuhinya unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Ia merujuk pada keterangan saksi ahli forensik psikiatri yang menyebut peristiwa tersebut bukan pembunuhan berencana.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tindakan tidak prosedural terhadap terdakwa saat proses awal penanganan oleh aparat.
“Kami meyakini terdakwa lebih tepat dikenakan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Klien kami juga mengalami tindakan kekerasan saat dibawa dari Surabaya ke Mojokerto,” tegasnya.
Ia menyebut terdakwa diduga ditembak di kedua kaki meski tidak melakukan perlawanan maupun upaya melarikan diri.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim, sembari membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia di kawasan jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Agustus 2025. Penemuan potongan kaki dalam kondisi membusuk tersebut menggegerkan warga dan menjadi awal terungkapnya kasus mutilasi yang kini memasuki tahap penuntutan. [tin/beq]






