Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras terkait risiko deportasi dan sanksi cekal 10 tahun bagi jemaah yang nekat berhaji menggunakan visa ilegal.
Langkah ini menyusul semakin ketatnya pengawasan otoritas Arab Saudi terhadap penggunaan visa non-haji, seperti visa ziarah dan kunjungan, dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi jemaah agar tidak terjebak praktik haji non-prosedural.
Dalam pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, kedua pihak sepakat untuk mengintensifkan edukasi publik demi menekan angka Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersandung masalah hukum di Tanah Suci.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji Raharjo di Kantor KJRI Jeddah, Jumat (3/4/2026).
Senada dengan hal itu, Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary memperingatkan jemaah agar tidak mudah tergiur iming-iming jalur cepat yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
Berdasarkan catatan KJRI, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang menggunakan identitas palsu maupun visa yang datanya tidak sinkron dengan paspor pemegang.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron.
Konsekuensi bagi pelanggar aturan ini tergolong sangat berat dan merugikan jemaah secara finansial maupun administratif. Selain gagal menjalankan rukun Islam kelima, jemaah yang tertangkap dalam razia ilegal terancam denda besar, proses deportasi seketika, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama satu dekade.
Pertemuan tersebut juga meluruskan salah kaprah mengenai skema Haji Dakhili atau haji domestik yang kerap disalahgunakan oknum untuk memberangkatkan jemaah dari Indonesia.
Jalur tersebut sejatinya hanya legal bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun, bukan untuk mengakomodasi jemaah dari luar negeri yang tidak memiliki kuota resmi.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti terhadap tawaran haji Furoda atau paket kilat lainnya dengan memverifikasi legalitas penyelenggara terlebih dahulu. Kepastian jenis visa dan kesesuaian prosedur menjadi kunci utama agar keselamatan dan kekhusyukan ibadah jemaah Indonesia tetap terjaga.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambah Yusron mengingatkan calon jemaah.
Melalui penguatan pengawasan lintas instansi dan validasi pendataan, Kemenhaj dan KJRI Jeddah berharap perlindungan terhadap jemaah Indonesia semakin maksimal.
Pemerintah berfokus memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan sesuai regulasi demi menjaga keselamatan jemaah di tengah kebijakan ketat otoritas Saudi tahun ini. [ian]






