Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.
Bupati Subandi menegaskan, penerapan WFH tidak mengurangi tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melakukan presensi dua kali sehari melalui aplikasi e-Buddy. “Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja dan disiplin kerja,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan peningkatan produktivitas aparatur. Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penguatan layanan digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik.
Pemkab Sidoarjo menargetkan sejumlah manfaat dari kebijakan ini, di antaranya penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air, serta penurunan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas kendaraan. Selain itu, pola kerja baru ini diharapkan mendorong budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
Meski demikian, sejumlah sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO), seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga unsur keamanan dan kebencanaan. Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Tak hanya itu, Pemkab juga menginstruksikan penghematan anggaran perjalanan dinas, dengan pembatasan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. ASN juga dianjurkan menggunakan sepeda, kendaraan listrik, atau transportasi umum guna mendukung efisiensi energi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Eri Sudewo menyampaikan bahwa hasil penghematan dari kebijakan ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah serta peningkatan kualitas layanan publik di Sidoarjo.
“Selain itu, evaluasi penggunaan energi dan produktivitas pegawai akan dilakukan secara berkala setiap bulan,” terang Eri Jumat (3/4/2026). [isa/aje]






