Mojokerto (beritajatim.com) – Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dinilai mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Warga cukup menempelkan stiker parkir berlangganan pada kendaraan untuk menikmati layanan parkir gratis di Tepi Jalan Umum (TJU) resmi.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku di seluruh lokasi. Beberapa titik tertentu, seperti kawasan Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto, tetap menerapkan aturan berbeda. Tak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, program parkir berlangganan juga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani menegaskan bahwa program tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan parkir berlangganan telah melalui proses perumusan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya, Jumat (3/4/2026).
Program tersebut bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. Ia menjelaskan, sistem berlangganan justru memberikan efisiensi bagi masyarakat karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. Program tersebut dinilai memberikan kemudahan dan efisiensi biaya dibanding sistem parkir konvensional.
Program tersebut berlaku bagi kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah membayar pajak di Samsat serta memiliki stiker parkir berlangganan. Dengan stiker tersebut, pengguna kendaraan dapat parkir tanpa biaya tambahan di TJU resmi selama satu tahun. Adapun tarif berlangganan relatif terjangkau, yakni Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor.
Rp30 ribu untuk mobil, dan Rp35 ribu untuk kendaraan yang lebih besar. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga berdampak positif terhadap peningkatan PAD. Peningkatan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan kota secara merata. Tak hanya itu, sistem ini juga dinilai mampu meminimalisir potensi kebocoran retribusi parkir di lapangan.
“Karena masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir. Pemerintah Kota Mojokerto tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Kami menghormati setiap masukan sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus memastikan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Sebagai informasi, selain parkir berlangganan, Kota Mojokerto juga masih menerapkan sistem parkir lain. Kendaraan luar daerah tetap menggunakan sistem parkir konvensional dengan tarif sekali parkir. Selain itu, tersedia pula parkir di tempat khusus dan parkir insidentil pada kegiatan tertentu.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, program parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi praktis, hemat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Kota Mojokerto. [tin/aje]






