Malang (beritajatim.com) – Pihak Universitas Islam Malang (Unisma) melalui Rektor secara tegas membantah adanya praktik pengondisian hasil seleksi demi memenangkan kandidat tertentu. Prof. Drs. H. Junaidi, M.Pd., Ph.D., mengonfirmasi bahwa seluruh dinamika teknis di lapangan merupakan ranah tanggung jawab LPPM.
Ia menjelaskan bahwa telah terjadi misinterpretasi atau kesalahan tafsir yang cukup fatal terkait istilah-istilah teknis yang muncul di persidangan, khususnya mengenai kata pengondisian.
“Ini oleh LPPM (telah dijelaskan bahwa ada) kesalahan-kesalahan tafsir terkait dengan misalnya kata pengkondisian. Sebenarnya tafsir yang dimaksud oleh LPPM adalah teknis, tetapi ditafsirkan berbeda oleh pihak lain. Itu sudah diklarifikasi semua oleh LPPM,” ujar Prof. Junaidi saat memberikan keterangan resmi di sela acara, pada Selasa (31/3/2026).
Meskipun secara institusional LPPM berada di bawah naungan Unisma, Prof. Junaidi menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan seleksi tersebut dilakukan secara mandiri oleh lembaga tersebut sesuai dengan kontrak kerja sama yang ada. Ia juga memastikan tidak ada maklumat khusus dari universitas yang melanggar aturan dalam proses tersebut.
Secara terpisah, Ketua LPPM Unisma, Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P., memberikan pembelaan hukum terkait keterlibatan lembaga yang dipimpinnya. Ia menekankan bahwa kehadiran LPPM Unisma dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri memiliki payung hukum yang kuat dan bersifat legal-kontraktual.
“Keterlibatan kami didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah. Ini adalah aktivitas administratif yang legal, bukan tindakan melawan hukum sejak awal,” tegas Mahayu dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (29/3/2026).
Menanggapi istilah pengondisian yang menjadi bola panas di ruang sidang, Mahayu menjelaskan bahwa istilah tersebut murni merujuk pada persiapan sarana dan prasarana penunjang ujian, bukan pada manipulasi skor.
“Pengondisian yang kami maksud adalah teknis dan administratif. Seperti penyediaan lokasi ujian, pengadaan perangkat komputer atau laptop, fasilitas kenyamanan peserta, hingga koordinasi kelistrikan dengan PLN agar tidak padam saat ujian. Bukan pengondisian nama-nama pemenang,” imbuhnya.
Terkait kritik yang menyebut LPPM Unisma tidak kompeten dalam menyelenggarakan seleksi setingkat perangkat desa, pihak lembaga menilai tudingan tersebut tidak berdasar secara hukum. Menurut mereka, penunjukan LPPM Unisma merupakan wewenang penuh dari panitia pengguna jasa (Pemkab/Panitia Desa), dan tidak ada regulasi yang melarang LPPM untuk mengambil peran tersebut.
LPPM Unisma mengakui adanya interpretative gap atau celah perbedaan tafsir dalam memahami istilah-istilah di lapangan. Namun, pihaknya menekankan bahwa kekurangan dalam pelaksanaan teknis tidak bisa serta-merta dijadikan bukti adanya niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami mengakui ada aspek kehati-hatian yang kurang optimal, terutama dalam fungsi kontrol dan pengawasan. Namun, hal itu tidak menunjukkan adanya kesengajaan untuk merekayasa hasil,” tutup keterangan resmi tersebut. (dan/but)






