Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengajukan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Kediri pada Senin (30/3/2026) untuk memperkuat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulafa mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan dua Raperda utama yang telah disepakati, yakni tentang penanaman modal serta perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal disusun dan disepakati sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah, serta penciptaan lapangan pekerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan penanaman modal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 guna memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.
“Diharapkan adanya kepastian hukum untuk menciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, tersedianya sarana dan prasarana pendukung penanaman modal, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, meningkatkan jumlah penanam modal, terwujudnya realisasi penanaman modal dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah secara efektif dengan tetap memperhatikan perkembangan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Selain sektor investasi, Pemkab Kediri juga fokus pada penguatan sektor pertanian melalui Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani.
Menurut Dewi, regulasi ini disusun sebagai langkah konkret menghadapi berbagai tantangan seperti perubahan iklim, gejolak ekonomi global, hingga risiko usaha tani, sekaligus mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.
“Melalui peraturan daerah ini, diharapkan dapat menjadi dasar bagi terwujudnya kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah dan pengembangan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani keberpihakan usaha tani,” terangnya.
Sebagai daerah dengan mayoritas penduduk berprofesi sebagai petani, pemerintah daerah selama ini juga telah menggulirkan berbagai program bantuan seperti alat pertanian, pupuk, benih, hingga subsidi untuk mendukung produktivitas.
“Jadi, bagaimana Mas Bupati itu membuat program yang mensejahterakan banyak petani, termasuk salah satunya bantuan alat-alat pertanian, bantuan pupuk benih, dan subsidi juga seperti itu. Kalau ada perdanya kan lebih kuat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Kediri juga memaparkan tiga Raperda prioritas lainnya, yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda kesejahteraan sosial, serta Raperda penyertaan modal pemerintah daerah.
Penataan perangkat daerah dinilai penting untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sementara Raperda kesejahteraan sosial difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Adapun Raperda penyertaan modal daerah disusun untuk memperkuat perekonomian serta meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan publik.
Dewi juga menyampaikan bahwa kinerja pemerintah daerah dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) menunjukkan tren positif meskipun masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan.
“LKPJ tadi, tadi sudah saya sampaikan, mayoritas efisien, mayoritas meningkat, meskipun kami sadar belum seluruhnya sempurna. Ada yang masih cukup baik, ada masih yang kurang baik dan itu harus kita, makanya Mas Bub sering mengadakan rapat untuk evaluasi koordinasi agar peningkatannya semuanya. Harapannya 2026 semuanya minimal baik seperti itu,” tandasnya. [ADV PKP/nm]






