Malang (beritajatim.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur (Jatim) secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap aktor intelektual di balik aksi teror penyiraman air keras yang menimpa aktivis mahasiswa, Andri Yunus.
Desakan ini menjadi poin utama dalam gelaran Diskusi Online Nasional bertajuk “Dari UU TNI ke Teror Air Keras: Menguak Dalang dan Jaringan Kekuasaan di Balik Serangan terhadap Andri Yunus” yang dilaksanakan pada Rabu (25/3/2026).
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk reuni dan doa bersama ini menghadirkan sederet tokoh nasional, aktivis HAM, hingga akademisi hukum. Melalui platform Zoom Meeting, sebanyak 253 peserta dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul untuk mengupas tuntas keterkaitan antara kebijakan negara dan represi fisik terhadap aktivis.
Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Deni Oktaviano Pratama, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat adanya praktik kekerasan yang diduga terorganisir.
Menurutnya, diskusi ini bukan sekadar seremonial, melainkan ruang konsolidasi ide untuk memastikan BEM Nusantara Jatim tetap bergerak di jalur amanah rakyat tanpa terkontaminasi kepentingan pragmatis.
“Kami sangat berterima kasih kepada para tokoh nasional yang hadir. Harapan kami, diskusi ini menjadi pelecut motivasi agar mahasiswa terus konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai ada aktor intelektual yang melenggang bebas sementara hukum hanya menyentuh permukaan,” ujar Deni.
Sejalan dengan hal tersebut, Vernando atau yang akrab disapa Mando, selaku perwakilan panitia, menjelaskan bahwa momentum Idulfitri dan reuni keluarga kali ini dimanfaatkan untuk melakukan reuni gagasan. Ia menekankan pentingnya belajar dari para aktivis ’98 yang telah teruji dalam menghadapi berbagai tekanan kekuasaan.
Diskusi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut menghadirkan perspektif tajam dari berbagai ahli. Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan, menyoroti lambatnya pengungkapan motif di balik serangan tersebut. Menurutnya, kunci dari kasus ini bukan sekadar menangkap eksekutor di lapangan.
“Pemeriksaan oleh aparat harus mampu mengurai motif dan siapa sebenarnya yang berada di balik layar. Menangkap pelaku lapangan tanpa menyentuh dalangnya hanya akan memelihara siklus kekerasan terhadap aktivis,” tegas Andy Irfan.
Di sisi lain, pengamat sosial-politik Ubedillah Badrun memberikan usulan konkret untuk memecah kebuntuan hukum. Ia mendorong agar kasus ini tidak hanya berjalan di koridor birokrasi biasa, melainkan melalui proses peradilan sipil yang transparan serta pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) gabungan.
Menurut Ubedillah, keterlibatan unsur independen sangat krusial jika ada dugaan keterlibatan jaringan kekuasaan.
Dari sisi hukum, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa serangan air keras terhadap Andri Yunus adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat serius. Ia merujuk pada KUHP baru, di mana tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang direncanakan.
“Ini bukan persoalan hukum biasa. Ini adalah serangan terhadap martabat manusia. Penanganannya harus luar biasa karena dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangat permanen, baik fisik maupun psikis,” papar Prof. Hesti.
Direktur LBH Surabaya, Habibus Solihin, menambahkan adanya catatan kritis mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Ia membandingkan kecepatan aparat dalam menangani kasus-kasus tertentu dengan kelambanan dalam kasus teror terhadap aktivis.
Ketimpangan ini, menurut Habibus, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Perwakilan Amnesty International, Usman Hamid, turut memberikan pernyataan keras terkait aspek akuntabilitas. Usman menyatakan bahwa negara tidak boleh hanya memberikan pernyataan normatif atau janji manis di media.
“Akuntabilitas itu bukan sekadar jabatan atau kata-kata. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran (truth-seeking) yang menyeluruh melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di mata dunia internasional,” ungkap Usman.
Diskusi berlangsung dinamis saat para peserta mulai mempertanyakan penyempitan ruang demokrasi dan hambatan dalam melakukan aksi demonstrasi di era sekarang. Para narasumber sepakat bahwa tekanan fisik seperti teror air keras adalah bentuk nyata dari upaya pembungkaman suara kritis mahasiswa.
Acara ditutup pada pukul 22.15 WIB dengan sesi foto bersama dan pernyataan komitmen dari moderator. Pesan penutupnya menekankan bahwa mahasiswa akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi, memastikan suara rakyat tidak diabaikan oleh para pemangku kebijakan. (dan/kun)






