Lumajang (beritajatim.com) – Keluhan aturan parkir berlangganan Lumajang masih ramai disuarakan warga meski program ini sudah diterapkan sejak awal 2026, terutama terkait dugaan jukir yang tetap menarik tarif di jalan protokol wilayah kota.
Sejumlah warga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengaku masih dimintai uang parkir meski sudah terdaftar sebagai pelanggan parkir berlangganan. Aduan parkir berlangganan Lumajang ini banyak muncul di berbagai grup Facebook hingga kanal Sambat Bunda.
Keluhan parkir berlangganan Lumajang tersebut memicu pertanyaan publik soal implementasi aturan parkir yang seharusnya membebaskan biaya bagi kendaraan yang sudah memiliki kartu atau tanda berlangganan.
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang membantah adanya praktik jukir yang menarik tarif dari pengguna parkir berlangganan.
Kepala Dishub Lumajang, Rasmin, menegaskan pihaknya belum menemukan bukti valid terkait tudingan tersebut.
“Jadi, ini mungkin ada yang sengaja membuat kegaduhan, karena tidak fair mengadukan tapi belum pernah ada bukti bahwa jukir kami memungut yang sudah parkir berlangganan,” ujar Rasmin, Rabu (25/3/2026).
Menurut Rasmin, Dishub Lumajang masih mendalami laporan yang beredar terkait parkir berlangganan Lumajang. Ia tidak menutup kemungkinan adanya informasi yang belum terverifikasi atau bahkan sengaja disebarkan untuk memicu polemik.
Sebagai informasi, aturan parkir berlangganan Lumajang mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sejak Januari 2026 untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
Melalui sistem parkir berlangganan Lumajang, pemilik kendaraan yang telah terdaftar tidak perlu lagi membayar tarif parkir di ruas jalan protokol. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban serta transparansi pengelolaan parkir.
Data Dishub Lumajang mencatat hingga Maret 2026, jumlah pengguna parkir berlangganan mencapai 30.143 unit sepeda motor. Selain itu, terdapat 4.545 mobil kecil dan 792 mobil besar yang telah menjadi peserta program parkir berlangganan Lumajang.
Meski demikian, Dishub memastikan akan menindak tegas jika ditemukan jukir yang melanggar aturan parkir berlangganan Lumajang dengan tetap memungut tarif kepada pengguna.
Rasmin juga meminta masyarakat untuk tidak hanya menyampaikan aduan tanpa bukti. Ia mendorong warga mendokumentasikan jika benar terjadi pelanggaran di lapangan.
“Jika memang ada kami akan tindak tegas jukir yang terlibat. Jadi warga jangan hanya mengadukan tanpa bukti. Videokan saja jika memang ada masalah seperti itu,” tegasnya. [has/beq]






