Lebaran Idulfitri 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Banyak pihak yang menanti apakah lebaran kali ini menjadi momentum rekonsiliasi dwitunggal yang tanggal itu.
Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, duet tersebut sudah menunjukkan ketidakakuran di depan publik. Saat pertama kali menginjakkan kaki di Pendapa Wahyawibawagraha, Wabup Djoko Susanto tidak menampakkan diri untuk mendampingi Bupati Fawait.
Kehadiran Djoko Susanto hanya berupa foto di layar besar yang menjadi latar belakang podium Fawait di pendapa lantai kedua. Fawait tiba di pendapa bersama istrinya Gyta Eka Puspita dengan disambut salawat badar.
Tiga hari setelah Fawait resmi menempati Pendapa Wahyawibawagraha, Djoko mulai menyuarakan keinginan untuk mengelola pemerintahan Kabupaten Jember, bersama Fawait selama lima tahun ke depan.
“Secara komitmen, saya dan Bupati sudah sepakat, apapun kebijakan, wajib dibicarakan dan disepakati bersama,” kata Djoko, usai idang paripurna serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (6/3/2025).
Namun keduanya lebih terlihat berbeda jalan daripada bersama-sama. Djoko tidak hadir mendampingi Fawait saat mengumumkan rencana gebrakan 100 hari pertama pemerintahan Kabupaten Jember. Fawait justru ditemani Ketua DPRD Ahmad Halim, Sekretaris Tim Sukses Pilkada Dima Ahyar, dan 13 orang pejabat daerah, Senin (10/3/2025) malam.
Keesokan harinya, Djoko mengunjungi acara Forum Lintas Perangkat Daerah di aula Dinas Pendidikan Jember. Dia memerintahkan Inspektorat Kabupaten Jember untuk mengaudit surat keputusan Bupati Fawait yang mengangkat 17 pelaksana tugas organisasi perangkat daerah.
Suasana pemerintahan di Jember pun tak lagi nyaman. Saat sidang paripurna di DPRD Jember, 13 Maret 2026, Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto menunggu dimulainya acara di dua lokasi berbeda dalam gedung parlemen.
Datang setengah jam lebih cepat dari jadwal pukul 20.00 WIB, Fawait memilih masuk ke ruang paripurna yang masih kosong melompong. Dia ditemani Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dan Wakil Ketua DPRD Jember Fuad Ahsan.
Sementara Djoko Susanto datang sendirian ke ruang VVIP. Tidak ada anggota Dewan yang menemaninya kecuali Widarto, Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kompak Tak Hadiri Paripurna DPRD Jember
Bahkan keduanya kompak tak hadir dalam sidang paripurna pembacaan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di gedung DPRD Jember, Jumat (14/3/2/205) malam.
“Bagian Protokoler saat rapat paripurna menyampaikan bupati dan wakil bupati berhalangan hadir, dan menugasi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Arief Tjahjono) untuk mewakili beliau (Bupati), berdasarkan surat tugas yang dikirimkan kepada kami,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Belakangan Wabup Djoko semakin sering mengeluarkan pernyataan ofensif secara terbuka terhadap Bupati Fawait. Salah satunya soal tidak dilibatkannya Djoko dalam membahas perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Bupati Fawait membantah tudingan soal upaya mematikan peran Djoko melalui akun media sosial Threads yang diakses Beritajatim.com, Kamis (13/3/2025).
“Saya tegaskan, tidak ada upaya mematikan peran Wakil Bupati. Pemerintahan berjalan sesuai aturan, dan setiap tugas harus dijalankan sesuai porsinya. Pihak kami selalu melibatkan siapapun untuk berkontribusi dalam membangun Kota Jember,” kata Fawait.
Sengketa politik semakin gamblang saat keduanya kembali tidak menghadiri sidang paripurna di DPRD Jember, Rabu (7/5/2025). Kali ini Pemkab Jember diwakili Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono untuk menerima rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024 dari pimpinan DPRD Jember.
Saat Bupati Fawait ke Amerika Serikat untuk keperluan studi, 8-15 Juni 2025, Djoko Susanto mengaku tidak tahu dan tidak diberitahu. “Saya tidak bisa berkomentar karena tidak diberitahukan secara layak, baik oleh Bupati maupun Sekda (jika Bupati Fawait berada di Amerika Serikat),” katanya.
Surat ke KPK Setelah Tampil Bersama di Tanggul
Publik sempat berlega hati saat melihat Fawait dan Djoko kompak menghadiri pembukaan Gerak Jalan Tajemtra (Tanggul-Jember Tradisional) 30 Kilometer di alun-alun Kecamatan Tanggul, Sabtu (23/8/2025).
Bahkan saat itu Fawait melontarkan pernyataan simpatik dan menyejukkan. “Yang paling penting doakan saya dan Pak Djoko. Kalau ada yang mau gosok-gosok di luar, hari ini Pak Djoko juga hadir bersama kita semua,” katanya.
Namun situasi justru semakin panas, setelah Djoko mengadukan persoalan di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, melalui surat tertanggal 4 September 2025, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Timur.
Isinya perihal ‘permohonan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik’.“Ini tindak lanjut audiensi kami dengan KPK pada Juni 2025. KPK menyampaikan kepada saya bahwa tugas wabup lebih banyak di bidang pengawasan,” kata Djoko, Senin (22/9/2025).
Fawait hanya tersenyum lebar saat ditanya wartawan soal laporan tersebut, di sela-sela acara penerbangan komersial perdana Jember-Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Reaksi Masyarakat
Sejumlah pendukung Fawait-Djoko saat pilkada sudah tak betah dengan situasi tersebut. Mereka mendatangi gedung DPRD Jember, Rabu (24/9/2025), dan mempersoalkan tindakan Djoko yang menyurati KPK sehingga membuat Kabupaten Jember menjadi pemberitaan nasional.
Namun DPRD Jember memilih berhati-hati menyikapi konflik tersebut. Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengingatkan bahwa posisi DPRD Jember dengan bupati dan wakil bupati sejajar.
DPRD Jember hanya bisa melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi pertemuan DPRD dengan Bupati dan Wakil Bupati. Mediasi hanya bisa dilakukan oleh level pemerintah yang lebih tinggi. “Misalkan dimediasi oleh gubernur atau Mendagri, karena Mendagri adalah penanggung jawab pemerintahan yang berlangsung,” katanya.
Aliansi Masyarakat Jember Bersatu menuntut DPRD Kabupaten Jember, memakzulkan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto karena tidak akur. Mereka berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu (26/11/2025).
Bupati Muhammad Fawait menghormati hak warga Jember untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi dengan tertib dan damai. Namun dia memilih tidak berkomentar lebih jauh. “Saya fokus kerja,” katanya kepada Beritajatim.com via pesan WhatsApp.
Sementara itu, Wabup Djoko Susanto berterima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan tertib. “Ini tentu hal yang membanggakan yang mencerminkan etika masyarakat kita. Itu cerminan karakter masyarakat Jember,” katanya.
Gugatan Agus MM
Jalan berbeda ditempuh Mashudi alias Agus MM, warga Kecamatan Kaliwates, dalam menyikapi konflik dwitunggal ini. Bukannya berunjuk rasa, dia menggugat Fawait dan Djoko ke Pengadilan Negeri Jember, 3 November 2025.
Dalam surat gugatannya, Mashudi mengatakan, konflik tersebut berdampak terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember, sehingga merugikannya sebagai penjual freelance galvalum atau baja ringan. “Permintaan kebutuhan galvalum atau baja ringan berkurang drastis,” katanya.
Merespons itu, Djoko Susanto menggugat balik Agus MM untuk membayar kerugian material dan imaterial sebesar Rp 1,5 miliar dan Fawait.untuk membayar kerugian sebesar Rp 25,5 miliar.
Dalam gugatannya, Djoko menuding Fawait telah mengingkari enam butir perjanjian kesepakatan bersama yang dibuat di hadapan notaris pada 21 November 2024. Salah satunya adalah mandat kewenangan kepada Djoko di bidang perencanaan pembangunan, pengawasan, dan perizinan.
Dengan demikian, berdasarkan kesepakatan itu, Djoko mengklaim mandat kewenangan terhadap Badan Perecanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Djoko juga merasa tidak memperoleh sejumlah hak sebagai wakil bupati sebagaimana mestinya. Lebih jauh dia bahkan membongkar urusan keuangan semasa pilkada.
Gugatan Agus MM maupun gugatan balik Djoko pada akhirnya dimentahkan majelis hakim yang diketuai Amran S. Herman. Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Pertarungan politik yang berjalan selama setahun masa pemerintahan itu membuat birokrat Pemkab Jember kebingungan. Ini terlihat dari ketidakhadiran para pejabat Pemerintah Kabupaten Jember saat diundang rapat oleh Djoko Susanto, Senin (2/3/2026) pagi.
Djoko mengatakan ketidakhadiran para pejabat ini menjadi catatan serius. “Karena undangan itu dalam rangka memenuhi kewajiban kita terhadap undang-undang,” katanya.
Bupati Fawait: Saya akan Berusaha
Bupati Fawait akhirnya angkat bicara soal konfliknya dengan sekondannya, setelah selama setahun memilih tak berkomentar.
“Ketika dilantik, saya sudah menyampaikan kepada seluruh tim, bahwa hari ini saya akan fokus bekerja, bukan berkata-kata. Saya sadar, sebagai manusia politik yang sudah punya pengalaman sepuluh tahun di pemerintahan provinsi, bahwa tidak seluruhnya itu berjalan ideal,” katanya kepada Beritajatim.com, 19 Februari 2026.
Fawait menyebut ketidakkompakan dengan Wabup Djoko Sisanto adalah dinamika biasa dalam politik. “Tinggal yang harus kita pastikan adalah jangan sampai dinamika politik itu mempengaruhi pelayanan publik,” katanya.
“Nah, soal ada orang melihat bahwa saya tidak sinkron dengan wakil bupati, atau saya berantem dengan wakil bupati, saya ingatkan bahwa saya tidak pernah berantem dengan wakil bupati. Setahu saya, saya yang diberantemi. Kenapa? Karena saya tidak pernah membalas apapun,” kata Fawait tertawa.
Menurut Fawait, beradu kata-kata dengan Wabup berpotensi memperkeruh suasana dan mempengaruhi pelayanan publik. “Maka saya memilih untuk diam, karena saya adalah kepala daerah yang harus memastikan pelayanan publik di Jember tidak terganggu hanya karena dinamika politik,” katanya.
“Dinamika politik itu biasa. Bupati dan wakil bupati ini bukan birokrasi, tapi manusia politik. Bupati dengan DPRD bukan birokrasi, tapi manusia politik. Kadang ada hubungan antara bupati dengan wakil bupati, walikota dengan wakil walikota di beberapa tempat, juga tidak ketemu,” kata Fawait.
“Kadang antara kepala daerah dengan DPRD juga ada pasang surut. Itu enggak ada masalah. Itu biasa karena memang manusia politik. Tapi yang paling penting, apapun dinamika politik, tidak boleh mempengaruhi kinerja pelayanan publik di Kabupaten Jember. Hari ini bisa dilihat. tidak ada satu pun yang terpengaruh,” kata Fawait.
“Pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik/ Pendapatan kita naik. Pelayanan terkait administrasi kependudukan berjalan baik. OPD-OPD berkoordinasi dengan kami juga baik. Bandara berjalan dengan baik, revitalisasi sekolah berjalan dengan baik. Itulah keberhasilan kita meminimalisir konflik,” kata Fawait.
“Soal ke depan, kami akan berusaha, saya akan berusaha,” kata mahasiswa doktoral Universitas Airlangga ini,
Saatnya menantikan sama-sama sembari berdoa. [wir]






