Jakarta (beritajatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan proses pengembalian jenis tahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). Setelah sebelumnya, Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil Qoumas memperoleh pengalihan menjadi tahanan rumah.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/3/2026) malam.
Dia memaparkan, alam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap mantan Menteri Agama tersebut. Untuk saat ini, lanjutnya, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujar Budi.
Dia memastikan, penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan.
Dalam kesempatan itu. Budi pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. “Kami akan update terus perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya, eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah dinilai bisa merusak integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri,” tegas eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada beritajatim.com, Minggu (22/4/2026).
Yudi juga berpendapat, alasan KPK bahwa sesuai prosedur hukum dan sifatnya sementara hanyalah pembenaran saja. Jika tersangka beralasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di Rumah Sakit. Dan ketika sudah sehat akan ditempatkan di Rutan lagi.
Dia menambahkan, selama dirinya menjadi penyidk KPK, lembaga antisaruah itu tidak pernah memberikan status tahanan rumah bagi tersangka. “Ini sangat janggal, dan KPK harus mencabut,” katanya.
Bagi Yudi, pengalihan status tahanan ini bukan sekedar kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjadikan Yaqut tersangka, tetapi nasib pemberantasan korupsi kedepan. Menurutnya, ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan dan seharusnya mereka dapat juga karena asas keadilan.
Yudi juga mempersoalkan transaparansi KPK dalam pengalihan status tahanan terhadap Mantan Menteri Agama tersebut. Dia menyebut. KPK baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan.
“KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari Tahanan Rutan menjadi tahanan rumah,” ujarnya.
Diketahui, Penyidik KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026.
Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. KPK mengklaim, pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu.
Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada tersangka. [hen/ian]







1 Komentar
kalau dah viral baru kasak kusuk dimasukin lagi, gimana sih kerjanya KPK