Mojokerto (beritajatim.com) – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Sebanyak 461 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, lima orang langsung menghirup udara bebas usai masa pidananya dipotong melalui remisi. Raut haru dan syukur mewarnai suasana di dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto saat pengumuman remisi disampaikan.
Sebanyak 455 WBP memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara enam lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), dengan lima orang dinyatakan bebas pada hari itu juga.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ungkapnya, Sabtu (21/3/2026).
Data per 21 Maret 2026 mencatat jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto mencapai 944 orang, terdiri dari 363 tahanan dan 581 narapidana. Dari total tersebut, hampir separuhnya atau 461 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini.
Rinciannya, sebanyak 115 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 318 orang mendapat remisi satu bulan, dan 22 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari. Sementara untuk RK II, masing-masing tiga orang menerima remisi 15 hari dan tiga orang lainnya satu bulan.
Dilihat dari jenis perkara, penerima remisi didominasi pidana umum sebanyak 227 orang, disusul kasus narkotika 217 orang, trafficking sembilan orang, serta korupsi delapan orang. Tidak ada penerima remisi dari kasus terorisme maupun illegal logging.
Selain menjadi bentuk pembinaan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Dengan indeks biaya makan Rp21.000 per orang per hari, pemberian remisi mampu menghasilkan penghematan hingga Rp260,38 juta.
Di sisi lain, remisi turut membantu menekan tingkat overkapasitas lapas. Dari kapasitas ideal 344 orang, jumlah penghuni yang semula mencapai 944 orang atau 274,4 persen kini berkurang menjadi 939 orang atau 272,9 persen.
Dalam momentum remisi Lebaran ini diharapkan tidak hanya memberi harapan baru bagi warga binaan, tetapi juga memperkuat upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan serta stabilitas keamanan di dalam Lapas. [tin/ted]






