Jember (beritajatim.com) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sepakat menghentikan kiriman 16 ribu liter bahan bakar minyak untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) 54.681.11 yang bermasalah di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Hal ini diampaikan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, usai nelakukan inspeksi dadakan bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Gerindra Bambang Haryadi dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember Komisaris Ferry Dharmawan, di SPBU 54.681.11, Jalan Teuku Umar, Sabtu (14/3/2026).
SPBU 54.681.11 saat ini tengah disegel polisi karena dugaan penyelewengan BBM bio solar bersubsidi. “Kalau terjadi penyalahgunaan memang proses diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Wahyudi.
BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga sepakat memindahkan kuota 54.681.11 ke SPBU terdekat agar pelayanan kebutuhan BBM tidak terganggu. Teletak di jalan alternatif, bukan jalan utama. SPBU ini melayani konsumen solar dari kalangan masyarakat kecil yang menggunakan mekanisme dengan surat rekomendasi.
“Nanti kita monitor. Pertamina Patra juga sudah tidak mungkin memberikan DO (Delivery Order) per hari ini. Kiriman DO sudah langsung cut. Tidak ada penyaluran di sana,” kata Wahyudi.
BPH Migas sendiri siap mendukung penyelidikan oleh Kepolisian Resor Jember dengan memasok data-data pendukung yang diperlukan. Selama ini BPH Migas sering diundang menjadi saksi ahli dalam proses hukum persoalan BBM.
Wahyudi mengatakan mengatakan, SPBU tidak mungkin tidak mengetahui adanya penyelewengan bio solar bersubsidi. “Pastinya paham, karena volumenya (penyelewenangan BBM) cukup besar dan ini perlu kita monitor bersama,” katanya.
Sementara itu banyaknya penyelewengan BBM bio solar dikarenakan disparitas harga subsidi dengan industri. “Harga beli di SPBU saat ini kan Rp 6.800 per liter. Bio solar untuk industri rata-rata Rp18 ribu ke atas. Disparitas yang tinggi ini dapat memberikan keuntungan setinggi-tingginya. Potensi penyalahgunaan dengan segala upaya mereka lakukan,” kata Wahyudi. [wir]






