Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memberikan kepastian hukum terhadap kasus penyelewengan dana yang menyeret Kepala Desa Ambal-ambil, Saiful Anwar. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa agar lebih transparan dalam mengelola anggaran negara.
Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena telah menyalahgunakan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian finansial bagi daerah. Hakim menilai perbuatan tersebut telah menghambat proses pembangunan di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander membacakan putusan hukuman fisik dan denda materiil yang harus ditanggung oleh terdakwa. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta,” tegas Ferdinand saat memimpin jalannya sidang pada Jumat (13/3).
Selain hukuman penjara, Saiful Anwar juga dibebani tanggung jawab untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dilunasi, maka pihak berwenang akan melakukan penyitaan terhadap harta benda miliknya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini tercatat identik dengan durasi hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Meski demikian, terdapat penyesuaian pada nilai denda yang lebih rendah dari angka yang sempat diusulkan oleh pihak jaksa dalam tuntutan mereka.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Pidsus, Fandy Ardiansyah, menyatakan belum memberikan keputusan final untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. “JPU menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim,” ungkap Fandy usai persidangan.
Masa “pikir-pikir” ini akan digunakan oleh jaksa untuk meninjau kembali apakah hukuman tersebut sudah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Ambal-ambil. Selama periode ini, status hukum Saiful Anwar masih menunggu kepastian sebelum benar-benar dieksekusi oleh aparat penegak hukum.
Proses hukum ini diharapkan menjadi momentum pembersihan birokrasi di tingkat desa dari segala bentuk praktik korupsi yang merugikan rakyat. Transparansi dan integritas tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap kepala desa dalam menjalankan tugas kepemimpinannya di Kabupaten Pasuruan. (ada/but)






