Bojonegoro (beritajatim.com) — Musibah kebakaran menimpa sebuah rumah warga di Dusun Bujel, Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (11/3/2026) malam. Peristiwa ini menyebabkan seorang pria bernama Masrukhin (60) meninggal dunia di dalam kamar rumahnya.
Kapolsek Balen, AKP Sri Windiarto menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 19.45 WIB oleh tetangga korban yang baru pulang dari melaksanakan salat tarawih.
“Awalnya saksi bernama Yulistyowati melintas di dekat rumah korban setelah pulang dari salat tarawih. Saat itu dia melihat kamar korban dalam keadaan terbakar,” ujar AKP Sri Windiarto, Kamis (12/3/2026).
Mengetahui kejadian tersebut, Yulistyowati segera memberitahukan kepada suaminya, Muhtarom. Keduanya kemudian mendatangi rumah korban bersama sejumlah warga sekitar untuk memadamkan api.
Saat proses pemadaman berlangsung, warga mendapati korban sudah dalam kondisi terbakar di lantai kamar, berdekatan dengan tempat tidur atau dipan yang juga dilalap api.
“Warga bersama saksi kemudian berupaya memadamkan api yang membakar tempat tidur korban. Setelah api berhasil dipadamkan, kejadian tersebut dilaporkan kepada Kepala Desa Suwaloh,” jelasnya.
Kepala Desa Suwaloh, Bambang Sujianto, selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada pihak Polsek Balen untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil keterangan sementara, kebakaran diduga dipicu oleh obat nyamuk bakar yang sebelumnya dinyalakan korban di dekat tempat tidurnya. Bara dari obat nyamuk tersebut diduga merembet ke kursi dan tempat tidur hingga memicu kebakaran di dalam kamar.
Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan bahwa korban telah lama menderita sakit stroke, sekitar enam tahun terakhir, sehingga diduga tidak mampu menyelamatkan diri saat api mulai membesar.
“Keterangan dari keluarga, korban menyalakan lebih dari satu obat nyamuk bakar yang diletakkan di kursi yang menempel dengan tempat tidur,” kata AKP Sri Windiarto.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. [lus/but]






