Kediri (beritajatim.com) – Komandan Komando Distrik Militer 0807 Tulungagung Hanny Galih Satrio menegaskan bahwa pelaku pembobolan minimarket di sejumlah wilayah Tulungagung merupakan anggota TNI berinisial Serda AM yang bertugas di Koramil Pakel.
Pelaku ditangkap oleh Polres Tulungagung saat melakukan aksi pencurian di sebuah gerai Alfamart yang berada di Kelurahan Kutoanyar pada Senin (9/3/2026).
“AM adalah anggota TNI AD yang melakukan pencurian minimarket di Tulungagung, tepatnya anggota Koramil Pakel,” ujar Hanny Galih Satrio.
Setelah ditangkap oleh polisi bersama sejumlah warga, pelaku kemudian diserahkan kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung untuk proses hukum militer lebih lanjut.
Saat ini Serda AM masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Tulungagung karena mengalami gagar otak ringan setelah tertangkap saat melakukan aksinya.
Menurut Hanny, kondisi kesehatan pelaku membuat penyidik belum dapat mengambil keterangan resmi untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku berada di RS Bhayangkara karena mengalami cedera gagar otak ringan,” jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, pihak penyidik juga belum dapat memastikan jumlah lokasi kejadian perkara (TKP) minimarket yang diduga dibobol oleh Serda AM. “Untuk jumlah TKP kami belum bisa sampaikan karena penyidik belum bisa mengambil keterangan pelaku,” tambahnya.
Dandim juga mengungkapkan bahwa Serda AM sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2024 di wilayah Trenggalek. Dalam kasus tersebut, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
Setelah menjalani masa hukuman, Serda AM diketahui bebas pada awal 2025 dan kembali berdinas di Koramil Pakel selama sekitar enam bulan sebelum akhirnya kembali tertangkap saat melakukan pembobolan minimarket di Tulungagung.
Terkait alasan pelaku tidak dipecat setelah kasus pertama, Hanny menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di kewenangan lembaga peradilan militer. “Setahu saya dia pernah dipidana delapan bulan penjara tapi tidak dilakukan pemecatan. Itu tergantung pertimbangan Mahkamah Militer,” ungkapnya.
Apabila kondisi kesehatan pelaku sudah membaik, penyidik dari Subdenpom akan segera melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Denpom V/1 Madiun untuk proses hukum lanjutan.
Hanny juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan atas peristiwa tersebut serta menegaskan komitmen institusi untuk menindak kasus ini secara transparan. “Kodim dan Kodam akan melaksanakan proses hukum secara transparan kepada pelaku,” pungkasnya. [nm/kun]






