Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi pengejaran dramatis terjadi di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan menghentikan paksa sebuah mobil Honda Jazz yang melaju mencurigakan pada tengah malam. Kendaraan tersebut akhirnya berhasil dipojokkan petugas di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, setelah sebelumnya dibuntuti cukup lama.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan seorang perempuan di kursi penumpang yang ternyata merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika. Perempuan berinisial RM itu langsung dikenali polisi sebagai residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi bukti ketegasan aparat kepolisian terhadap pelaku peredaran narkoba, terlebih yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, justru kembali beraksi; ini peringatan keras bagi siapa pun pengedar narkoba,” tegasnya, Senin (9/3/2026).
Dari dalam mobil tersebut, petugas menemukan sembilan poket sabu siap edar dengan berat total mencapai 16,992 gram. Tersangka STN yang bertindak sebagai pengemudi mengakui bahwa serbuk kristal tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dipasarkan di wilayah Pasuruan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp700.000 serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Mobil Honda Jazz yang digunakan kedua tersangka turut diamankan di Mapolres Pasuruan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang memiliki jangkauan cukup luas. Penyelidikan pun terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga berada di atas mereka dalam jaringan tersebut.
“Ini bukan jaringan kecil karena dari tangan mereka kami amankan hampir 17 gram sabu, kami akan kembangkan untuk menangkap aktor di atasnya,” imbuh Harto.
RM yang kembali tertangkap kini menjalani pemeriksaan intensif setelah hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Meski berstatus residivis, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kepemilikan paket sabu berukuran besar tersebut.
Sementara itu, tersangka STN terancam hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan. [ada/beq]






