Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah resmi membatasi akun media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring Roblox.
Langkah ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya dan risiko kecanduan digital. Namun, kebijakan ini dinilai belum menyentuh akar persoalan medsos, yakni sistem kerja algoritma.
Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Radius Setiyawan, menyebut algoritma dirancang mengikat perhatian pengguna. Konten sensasional sering kali menjadi umpan utama untuk mempertahankan durasi tonton.
“Masalahnya bukan hanya siapa yang mengakses, tapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus bertahan. Tanpa regulasi algoritma, pembatasan usia bisa menjadi simbolik,” ujar Radius, Sabtu (7/3/2026).
Sistem rekomendasi pada platform digital bekerja dengan membaca perilaku pengguna secara mendalam. Data interaksi hingga durasi menonton digunakan untuk menyajikan konten yang memicu emosi ekstrem bagi anak-anak.
Radius mendorong pemerintah mengadopsi aturan tegas seperti Digital Services Act di Uni Eropa. Regulasi tersebut mewajibkan transparansi sistem rekomendasi dan pertanggungjawaban platform terhadap keamanan pengguna di bawah umur.
Ia juga memperingatkan risiko pemalsuan identitas usia oleh anak untuk menembus barikade sistem. Tanpa pengawasan ketat, pembatasan akses fisik semata mudah dipatahkan oleh kecanggihan teknis pengguna.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup dengan pembatasan akses. Perlu edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab platform,” kata Radius.
Pemerintah diharapkan tidak hanya berhenti pada aturan administratif. Penguatan regulasi terhadap algoritma menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar melindungi anak dari paparan konten berisiko tinggi. [ipl/ian]






