Malang(beritajatim.com) – Kementerian Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur kini membuka layanan pengaduan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) cukup lewat aplikasi whatsapp.
Mereka ingin masyarakat Jatim lebih mudah menyampaikan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah di Surabaya.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian HAM, Toar Mangaribi bahkan memimpin langsung Rapat Koordinasi Penanganan Pengaduan Pelanggaran HAM di Kota Malang, pada Kamis (5/3/2026) kemarin.
Rakor ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan demi menyamakan persepsi terkait sistem pelaporan serta penanganan kasus HAM.
“Kami ingin menyatukan persepsi tentang seperti apa model pengaduan pelanggaran HAM di Jawa Timur. Dari kantor wilayah disosialisasikan bagaimana sistematika pengaduan yang ada di kami,” kata Toar, Jumat, (6/3/2026).
Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian HAM mendorong masyarakat melaporkan berbagai bentuk dugaan pelanggaran HAM. Mulai kategori ringan, sedang, bahkan berat. Dia memastikan laporan ini akan ditangani oleh bidang pelayanan kepatuhan HAM di kantor wilayah Jatim.
Toar menilai, pengaduan masyarakat menjadi penting karena sejumlah kasus berpotensi berkembang menjadi pelanggaran HAM.
Contoh kecilnya adalah kasus yang kerap terjadi di masyarakat yakni anak yang tidak memperoleh akses pendidikan atau pelayanan kesehatan yang semestinya.
“Misalnya ada anak yang tidak sekolah karena dibiarkan oleh orang tuanya. Pemerintah wajib memastikan hak pendidikan terpenuhi. Jika ada kasus seperti itu, sebaiknya dilaporkan agar bisa ditangani,” ujar Toar.
Tragedi Kanjuruhan
Toar juga menyinggung Tragedi Kanjuruhan yang membuat 135 orang meninggal dunia. Dia sepakat bahwa Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat. Namun, untuk kembali mengusutnya ada sejumlah tantangan besar yakni para pelaku telah menjalani hukuman sesuai putusan yang inkrah.
“Kalau perkara sudah inkrah tentu ada batasan hukum yang harus dihormati. Namun kita tetap mencoba melihat kembali bagaimana menyikapi peristiwa tersebut dari sisi pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Toar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Jatim, Heri Wuriyanto mengatakan, mekanisme pelaporan telah diatur dalam Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2025.
Ada dua jalur utama yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Pertama, melalui komunikasi langsung dengan mendatangi kantor wilayah. Kedua, melalui media tidak langsung seperti surat, email, atau faksimile.
“Pengaduan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor wilayah. Namun masyarakat juga bisa melapor melalui surat, email, atau sarana digital lainnya sehingga tidak harus datang secara fisik,” ujar Heri.
Sebagai langkah memperluas jangkauan layanan pengaduan di wilayah Jatim yang memiliki 38 kabupaten/kota. Kanwil KemenHAM Jatim berencana menggandeng organisasi masyarakat, pemerintah daerah, hingga komunitas pegiat HAM sebagai pos pengaduan.
“Ke depan kami akan menempatkan semacam pos pengaduan HAM di berbagai organisasi atau komunitas. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah melapor,” kata Heri. (luc/ted)






