Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, memastikan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 dilakukan secara ketat di seluruh wilayah Jawa Timur. Langkah ini menyusul pembentukan Satgas Pengawasan THR serta pembukaan 54 posko pelayanan THR oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjelang Idul Fitri 1447 H.
“Komisi E DPRD Jawa Timur mendukung penuh langkah Pemprov Jatim dalam membentuk Satgas Pengawasan THR. Kami ingin memastikan pengawasan itu berjalan efektif dan berpihak kepada tenaga kerja,” ujar Untari di Surabaya, Jumat (6/3/2026).
Dia menjelaskan, Komisi E sebagai mitra kerja perangkat daerah di bidang ketenagakerjaan akan meminta laporan berkala dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur. Pengawasan mencakup perkembangan aduan pekerja, tingkat kepatuhan perusahaan, serta tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran.
“THR bukan bonus dan bukan kemurahan hati pengusaha. THR adalah hak normatif pekerja yang dilindungi regulasi nasional, sehingga tidak boleh ditunda atau dicicil,” katanya.
Menurut Untari, keberadaan 54 posko THR harus diikuti dengan sosialisasi luas agar pekerja memahami haknya dan mengetahui jalur pengaduan. Dia meminta Satgas tidak hanya bekerja administratif, tetapi juga aktif melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Satgas harus bekerja aktif. Perlu ada inspeksi mendadak, dialog dengan serikat pekerja, serta pemetaan perusahaan yang berpotensi tidak patuh,” tegasnya.
Untari juga mendorong penerapan sanksi administratif sesuai aturan jika ditemukan pelanggaran pembayaran THR. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban.
“Kalau ada perusahaan yang membandel, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi. Kita harus memberi efek jera agar persoalan THR tidak berulang setiap tahun,” ujarnya.
Dia menambahkan, pengawasan THR menjadi bagian penting dari perlindungan tenaga kerja di Jawa Timur yang memiliki jumlah pekerja besar di sektor industri, perdagangan, dan jasa. Komisi E juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja jika menemukan pelanggaran.
“Silakan laporkan kepada kami jika ada indikasi pelanggaran. Komisi E akan menindaklanjuti dan memanggil pihak terkait agar tidak ada buruh yang diperlakukan tidak adil,” pungkasnya. [asg/kun]






