Jember (beritajatim.com) – Penerima bantuan program ‘Gerobak dan Mlijo Cinta’ dari Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, bisa dipidanakan, jika memindahtangankan barang yang diterima. Pemkab Jember akan bersikap tegas.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember Sartini memperoleh informasi adanya penerima manfaat yang menjual gerobak yang sudah diberikan. “Kemarin itu kan di pakta integritas sudah sangat jelas, bahwa tidak boleh dipindahtangankan,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Tidak itu saja. “Bahkan kalau selama tiga bulan, (gerobak) tidak dimanfaatkan, maka akan kami tarik kembali dan kami pindahkan kepada orang yang membutuhkan,” kata Sartini.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto juga mendengar informasi adanya penerima bantuan yang menjual gerobak berwarna merah muda tersebut. “Kami juga banyak mendengar indikasi penerima ‘Gerobak dan Mlijo Cinta’ masih belum punya usaha,” katanya.
Petugas Dinas Koperasi dan UMKM Jember tengah mendatangi setiap penerima manfaat program tersebut untuk mengecek keberadaan barang bantuan, sejak 2 Maret hingga 11 Maret 2026. “Kami datang door to door untuk membuktikan apakah info ini benar atau tidak,” kata Sartini.
Menurut Sartini, penerima manfaat ditanya kembali soal kebutuhan gerobak tersebut. “Kita tanya kalau memang dia sudah tidak berprofesi sebagai pedagang mlijo, ya kami tarik,” katanya.
Dinas Koperasi dan UMKM Jember akan memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali kepada penerima manfaat yang melanggar pakta integritas tersebut. “Apabila tidak diindahkan, mohon maaf, kami akan sampaikan kepada yang berwenang,” kata Sartini.
Ketegasan sikap ini, lanjut Sartini, merupakan bentuk komitmennya untuk menyukseskan program tersebut. “Kalau memang (penerima bantuan) sudah tidak membutuhkan, dan dia hanya ingin mendapatkan bantuan untuk dipindahtangankan, kami pun harus tegas. Masyarakat biar tahu bahwa pemerintah memberikan sarana prasarana harus ada kemanfaatannya,” katanya.
Sejak awal Dinas Koperasi dan UMKM Jember sudah menggandeng aparat penegak hukum dalam melaksanakan program. Sartini telah melakukan rapat dengan Kepolisian Resor Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Inspektorat, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Mereka menguatkan kami bahwa gerobak atau rombong ini masuk program strategis daerah (PSD),” katanya, dalam rapat dengar pendapat membahas Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2026, di ruang Komisi B DPRD Jember, Jumat (21/11/2025).
Pemerintah Kabupaten Jember membagikan 2.300 rombong dan 200 unit gerobak berwarna merah muda kepada pedagang, dalam acara peluncuran program Rombong dan Gerobak Mlijo Cinta, di Jalan Sudarman, Rabu (31/12/2025) sore.
Nilai rombong dan gerobak tersebut Rp 12,5 miliar dengan penyedia PT. Bumi Syariah Utama dan dilengkapi kotak pendingin. “Tujuan cooler box untuk menyimpan dagangan teman-teman agar tidak mudah basi atau busuk, misalnya ayam, daging, dan ikan,” kata Sartini.
Bupati Muhammad Fawait menyebut pemberian gerobak dan rombong tersebut bentuk komitmen perlindungan terhadap pelaku UMKM. “Ini baru pemanasan. Kalau dijaga baik-baik, nanti ada program pelatihan, nanti dikasih bantuan alat insyaallah. Bahkan nanti kita kasih program subsidi bunga modal,” katanya. [wir]






