Surabaya (beritajatim.com) – Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Pujiono dengan masa percobaan 10 tahun mendapat sorotan dari praktisi hukum Ben Hadjon.
Menurut Ben panggilan akrabnya, vonis yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa jaringan lintas pulau, Aso Rohmadin (33) dan Erlangga Prasetyo (30) ini melanggar asas kepastian hukum.
Ben yang konsisten tidak bersedia membela pengedar narkoba dan juga pelaku kejahatan judi online ini mengatakan putusan yang dijatuhkan hakim tersebut belum berakibat hukum karena harus menunggu selama 10 tahun untuk mendapat kepastian hukum.
“Kalau dia dihukum mati, maka harus menunggu 10 tahun lagi untuk mendapat kepastian hukum. Sementara di Indonesia hukum harus berdasar asas keadilan dan kepastian hukum, ini tidak ada kepastian hukum,” ujar Ben Hadjon saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Ben menambahkan, memang hukuman mati menyangkut nyawa, kalau sudah dieksekusi tidak bisa dipulihkan.
Harusnya kata dia, tetap berlaku aturan yang lama, diberikan hukuman yang jelas misalkan hukuman mati maka bisa melakukan banding, Kasasi sampai grasi Presiden.
“Siapa tau dalam kurun waktu tersebut ada novum. Sehingga hukumannya tidak jadi hukuman mati,” ujar Ben.
Selain itu lanjut Ben, dalam kurun waktu 10 tahun siapa yang akan memberikan rekomendasi bahwa dia berkelakuan baik sehingga hukumnya mati itu tidak layak diterapkan. Patut dipertanyakan juga, pihak yang memberikan rekomendasi tersebut apakah memiliki kelakuan baik dan memiliki integritas.
” Perkara narkoba masuk ekstra ordinary crime harus mendapat penanganan kuat biasa yang bisa menimbulkan efek jera,” tambahnya.
Terkait rekomendasi berkelakuan baik, juga bisa membuat pusaran masalah baru. Pihak yang diberikan otoritas apa ada jaminan tidak menimbulkan tranksaksional disana.
” Kita hidup di Indonesia, faktanya segala sesuatu pada ujungnya dijadikan tranksaksional. Dalam kasus ini pun tidak menutup kemungkinan akan seperti itu,” tutup Ben.
Perlu diketahui, vonis yang dibacakan hakim Pujiono itu identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siska Kristin.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan Aso Rohmadin alias Jarot alias Nadya bin Maman dan Erlangga Prasetio alias Shinta bin Dedy Sunardi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (10) dan (11) beserta Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim di ruang sidang Tirta.
Majelis juga menetapkan barang bukti berupa 44 bungkus plastik teh China warna kuning emas berisi sabu dengan berat netto ±43.867,058 gram serta 8 bungkus Fresh Coffee warna silver berisi 40.328 butir ekstasi dengan berat ±16.357,040 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, uang tunai Rp3.150.000, satu unit Daihatsu Rocky hitam nopol L-1243-AAI, serta delapan E-KTP palsu dirampas untuk negara.
Jumlah barang bukti tersebut menempatkan perkara ini sebagai salah satu pengungkapan narkotika cukup besar yang disidangkan di Surabaya.
Dalam dakwaan terungkap, keduanya merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas pulau yang bekerja sistematis dan memanfaatkan teknologi.
Perkara bermula Juni 2025, saat Aso dihubungi pria berinisial “Mandor” dan diminta mengunduh aplikasi Signal dan OKX. Ia kemudian menerima paket berisi empat E-KTP palsu serta transfer Rp6 juta untuk membeli ponsel dan kartu SIM.
Erlangga menerima pola perintah serupa. Ia mengambil paket berisi empat E-KTP palsu di kawasan Pulogadung, Jakarta, dan memperoleh transfer Rp7 juta untuk membeli tiga ponsel dengan nomor SIM dan IMEI berbeda.
Pergerakan keduanya terendus ketika Aso membawa Daihatsu Rocky dari Surabaya menuju Bandung, lalu bergerak ke Pontianak untuk bertemu Erlangga. Mereka menyewa rumah kontrakan di Kubu Raya seharga Rp15 juta per tahun.
Puncaknya terjadi Agustus 2025 di Paloh, Kabupaten Sambas, kawasan perbatasan yang dikenal rawan peredaran narkotika. Di area perkebunan sawit, mereka menerima tiga ransel hitam dari pria tak dikenal.
Namun pada Selasa malam, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyergap keduanya di sebuah warung kopi di Sambas.
Penggeledahan kendaraan dan rumah kontrakan mengungkap 44 bungkus sabu dan puluhan ribu pil ekstasi berlogo Rolls Royce dan TMT. Seluruhnya telah diuji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan dinyatakan positif narkotika.
Aso diketahui warga Desa Tisdingin, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Bandung, bekerja sebagai sopir. Sementara Erlangga tercatat sebagai warga Rawalumbu, Kota Bekasi, berprofesi montir bengkel.
Selama persidangan, keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Legundi. [uci/ted]






