Banyuwangi (beritajatim.com) – Sekitar 150 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali disita Sat Samapta Polresta Banyuwangi saat hendak dikirim ke Surabaya. Penyitaan dilakukan dalam patroli rutin di wilayah hukum setempat.
Penindakan berlangsung di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi. Di lokasi tersebut, petugas mencegat sebuah kendaraan box yang kedapatan mengangkut ratusan botol miras tanpa dilengkapi dokumen atau surat izin resmi.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, S.H., M.M., menjelaskan kendaraan tersebut dikemudikan Bintang Syahputra, warga Tambaksari, Surabaya. Sopir diketahui mendapat titipan pengantaran minuman keras dari Bali menuju Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah dus berisi total 150 botol arak Bali kemasan 600 mililiter di dalam kendaraan. Seluruh botol miras tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Dari keterangan sopir, miras tersebut merupakan titipan atau balen dari Bali menuju Surabaya,” kata Kompol Suhartanto.
Saat ini sopir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. [alr/beq]






