Surabaya (beritajatim.com) – Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengkritik keras gugatan wanprestasi yang dilayangkan terhadap ibundanya, Hj. Aisyah, terkait sengketa aset di kawasan Jemursari, Surabaya. Anggota dewan yang akrab disapa Ning Lia ini menilai perkara tersebut tidak masuk akal karena menempatkan pemilik aset sah sebagai pihak tergugat.
Andreas Budiono Handianto kembali mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meski perkara serupa sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hj. Aisyah merupakan pemilik Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah yang kini harus menghadapi proses persidangan kembali.
“Yang saya pertanyakan, mengapa pemilik aset justru digugat, sementara pihak-pihak yang sudah berstatus pelanggar hukum tidak disentuh sama sekali,” kata Ning Lia.
Ia menilai arah gugatan ini sangat janggal, baik secara perspektif hukum maupun moral di tengah masyarakat. Ning Lia menegaskan bahwa secara logika hukum, seharusnya perlawanan ditujukan kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
”Secara logika hukum, yang seharusnya dilawan adalah pihak yang terbukti melanggar hukum, bukan sebaliknya,” ujar Ning Lia.
Anggota DPD RI ini juga mencurigai adanya relasi tertentu atau keterlibatan kelompok tertentu yang bermain di balik perkara sengketa aset tersebut. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya hubungan pertemanan, satu kongsi, atau bahkan praktik kejahatan yang terorganisir.
”Apakah ada hubungan pertemanan, satu kongsi, atau bahkan kejahatan yang terorganisir?” ucapnya.
Lia meminta agar sejumlah nama yang berkaitan dengan sejarah perkara ini ditelusuri lebih jauh oleh pihak berwenang. Nama-nama tersebut meliputi Andreas, notaris Ariana, Prayogi, Subhan, hingga sosok bernama Samuel.
Samuel diketahui pernah menjadi saksi dalam gugatan sebelumnya pada tahun 2023 dan saat ini dilaporkan sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain. Sementara itu, proses persidangan di PN Surabaya dilaporkan belum menyentuh pemeriksaan substansi materi perkara.
Kuasa hukum Hj. Aisyah, Nurul Hidayat, menjelaskan bahwa majelis hakim masih menunggu kehadiran pihak pertanahan yang dinilai berkaitan langsung dengan sengketa. Absensi pihak pertanahan ini membuat pemeriksaan mendalam terhadap pokok perkara tertunda.
“Penggugat dan tergugat hadir dan sempat menyampaikan tanggapan. Namun majelis belum masuk ke substansi karena pihak pertanahan tidak hadir,” ujar Dayat usai sidang.
Nurul Hidayat menambahkan bahwa majelis hakim saat ini masih fokus memastikan legal standing para pihak. Hal ini mencakup pertimbangan terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh tim hukum Hj. Aisyah.
Langkah intervensi dinilai sangat krusial karena perkara ini berpotensi menimbulkan tanggung jawab kerugian secara tanggung renteng. Kepastian mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas potensi kerugian harus jelas sejak awal persidangan.
“Kalau ada kerugian, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa kaitannya dengan perkara ini. Karena itu, intervensi harus dituntaskan lebih dulu,” katanya.
Pihak-pihak yang dimohonkan masuk melalui jalur intervensi antara lain Prayogi yang kini berstatus DPO Polda Jatim dan Subhan yang berstatus tersangka. Selain itu, terdapat nama notaris yang menerbitkan akta perjanjian yang kini menjadi objek sengketa utama.
“Intervensinya mencakup Prayogi yang DPO, Subhan sebagai tersangka, serta notaris yang membuat akta yang didalilkan berubah dari perjanjian pinjam-meminjam menjadi jual beli,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan perubahan sepihak hubungan hukum dari pinjam-meminjam menjadi jual beli aset tanpa sepengetahuan Hj. Aisyah. Aset produktif yang dipersoalkan tersebut merupakan lahan pendidikan yang berada di kawasan strategis Jemursari, Wonocolo.
Pada putusan perkara sebelumnya, pengadilan telah menetapkan bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam, bukan transaksi jual beli. Meski sudah ada ketetapan hukum, pihak penggugat tetap mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi atau ingkar janji.
Saat ini, kasus tersebut juga tengah ditangani secara pidana oleh penyidik Polda Jawa Timur. Kepolisian dilaporkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam rangkaian peristiwa yang menimpa pemilik pondok pesantren tersebut. [uci/beq]






