Sampang (beritajatim.com) – Sebuah video berdurasi 49 detik yang memperlihatkan aksi sejumlah warga menghadang pemberangkatan jenazah di Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, viral di media sosial pada Senin (2/3/2026). Kericuhan dipicu oleh kemarahan sejumlah perempuan yang melarang proses pemakaman almarhumah berinisial M (46) sebelum adanya kepastian pelunasan utang piutang senilai ratusan juta rupiah.
Dalam rekaman tersebut, seorang wanita mengenakan daster hijau hitam dan kerudung dongker tampak berteriak keras di depan rumah duka. Ia menuntut pertanggungjawaban pihak keluarga atas beban utang yang ditinggalkan almarhumah berupa emas murni, perhiasan, serta uang tunai dengan akumulasi nilai mencapai Rp215 juta.
“Jenazah ini mempunyai hutang kepada saya emas 24 Gram, emas biasah 25 gram uang Rp.15 juta dengan total Rp.215 juta. Jadi jangan dimakam sampek kapanpun sebelum ada kejelasan terkait siapa yang mau bertanggung jawab,” ucapnya dengan nada kesal di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya insiden yang menghebohkan warga setempat tersebut. Ia menjelaskan bahwa penagih utang yang diketahui bernama Ibu Sibah (50) datang bersama warga lainnya tepat saat jenazah hendak diberangkatkan ke pemakaman untuk meminta kejelasan dari ahli waris.
“Jadi sebelum itu pihak penagih hutang yang diketahui atas nama Ibu Sibah (50) bersama warga lainnya itu, tidak mengizinkan janazah dimakamkan sebelum ada kejelasan dari pihak keluarga,” tutur AKP Eko Puji Waluyo.
Besarnya nilai utang yang ditagihkan sempat mengejutkan pihak keluarga inti, terutama suami almarhumah, Abd Qodir, beserta anak-anaknya. Berdasarkan keterangan kepolisian, jumlah kewajiban finansial yang ditinggalkan oleh almarhumah M memang tergolong sangat besar bagi pihak keluarga.
“Hutangnya melebihi Rp. 200,000,000,” ungkap AKP Eko saat dikonfirmasi mengenai rincian beban utang tersebut.
Ketegangan antara pihak penagih dan keluarga almarhumah berlangsung cukup alot di halaman rumah duka. Namun, setelah melalui proses mediasi dan diskusi panjang, situasi yang semula panas perlahan mereda hingga akhirnya pihak keluarga menyanggupi untuk mengambil alih tanggung jawab pembayaran utang tersebut.
“Setelah beberapa lama, akhirnya pihak keluarga almarhumah sanggup untuk melunasi apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Sehingga Janazah diperbolehkan untuk di makamkan,” pungkas AKP Eko menutup keterangannya. [sar/ian]






