Blitar (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh kadernya untuk terlibat dalam bisnis program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini tertuang dalam surat instruksi nomor 940/IN/DPP/II/2026 yang bertujuan menjaga marwah partai dari praktik pemburuan rente di tengah program kerakyatan.
Surat instruksi tertanggal 24 Februari 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. Dokumen ini menjadi pedoman etik sekaligus perintah organisasi agar program unggulan pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan finansial pribadi kader.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa struktural partai di Bumi Penataran berada dalam posisi tegak lurus terhadap keputusan pusat. Ia memastikan para kader di daerah siap menanggalkan kepentingan bisnis demi menjaga integritas partai.
“Kami ini sebagai kader partai akan taat pada instruksi DPP semuanya,” tegas Supriadi saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Meskipun menyatakan loyalitas penuh, transparansi terkait pemetaan keterlibatan kader di lapangan masih tampak abu-abu. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya anggota fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Blitar yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Supriadi tidak memberikan jawaban tegas.
Pria yang akrab disapa Kuat ini menyatakan aktivitas ekonomi kader partainya adalah ranah privasi. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail apakah sudah ada unit bisnis dapur MBG yang dikelola secara personal oleh kader di wilayahnya.
“Itu kan masuk dalam ranah pribadi masing-masing, jadi kurang etis kalau saya mengomentari hal itu,” tandas Supriadi.
Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah desakan publik agar partai politik memastikan program MBG berjalan tanpa konflik kepentingan. Padahal, DPP PDIP telah menyusun poin-poin instruksi yang sangat ketat guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Berikut adalah rincian instruksi resmi DPP PDIP yang wajib dipatuhi oleh seluruh kader:
- Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya.
- Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai.
- Mengawal pelaksanaan program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
- Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai serta peraturan internal partai.
Penerbitan surat edaran ini diharapkan menjadi filter bagi kader di daerah agar fokus pada fungsi pengawasan daripada menjadi pelaku usaha dalam program tersebut. Implementasi di lapangan akan menjadi ujian nyata bagi loyalitas kader PDIP terhadap nilai-nilai ideologi partai yang menekankan pembelaan pada rakyat kecil. [owi/beq]






