Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluruskan informasi terkait pemberitaan dugaan setoran dalam polemik operasional Pasar Buah Tanjungsari. Pemkot menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap sejumlah pejabat sebagaimana tercantum dalam pemberitaan tersebut tidak benar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, memastikan dirinya tidak pernah menerima setoran sebagaimana diberitakan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Tidak benar, hal itu fitnah,” ujar Achmad Zaini, Sabtu (28/2/2026).
Selain itu, Zaini juga memastikan bahwa seluruh pelaksanaan tugas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan serupa disampaikan mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang setoran dari pedagang maupun pengelola pasar.
“Saya tegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Tidak ada uang setoran kepada saya maupun Dinkopumdag,” jelas Febrina yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penarikan ataupun menerima pungutan dari pedagang.
“Dinkopumdag tidak pernah menarik maupun menerima pungutan dalam bentuk apa pun dari pedagang,” pungkasnya.
Oleh karena itu, pemberitaan dengan diksi yang mengarah pada dugaan korupsi dan gratifikasi tanpa dasar bukti yang kuat berpotensi menyesatkan opini publik dan mencederai asas praduga tak bersalah.
Demikian hak jawab ini disampaikan untuk menjaga akurasi informasi, keseimbangan pemberitaan, serta melindungi nama baik pribadi dan institusi. Kami berharap media yang bersangkutan memuat hak jawab ini secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. (kun)






