Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum bisa memenuhi persyaratan yang disodorkan Panitia Khusus Pelepasan Aset yang dibentuk DPRD Kabupaten Jember, sejak 2 Agustus 2025 hingga 2 Februari 2026.
Hal ini yang membuat Pansus Aset DPRD Jember belum menyetujui permohonan pelepasan aset tanah seluas 47 hektare di Mojan, Kecamatan Patrang, untuk kepentingan pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN).
“Pertama, kami mohon agar objek seluas 47 hektare itu dalam kondisi kosong dan tidak dalam penguasaan pihak lain maupun siapa saja,” kata Hafidi, mantan Ketua Pansus Aset, Jumat (27/2/2026).
Dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember, Senin (2/2/2026), Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Helmi Luqman menyatakan lahan itu sudah tidak dikuasai siapapun dan tetap menjadi aset pemerintah daerah.. Namun bukan hanya itu permintaan Dewan.
Pansus juga meminta agar tanah yang hendak diserahkan tersebut dibebaskan dari keterikatan regulasi. “Kalau secara peraturan yang masih berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, lahan itu masih warnanya hijau. Jadi masih masuk lahan pertanian,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jember Yessy Arifah (Beritajatim.com, 14 Agustus 2025).
Tercatat sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 1 Tahun 2015, maka lahan tersebut tidak boleh difungsikan selain untuk pertanian pangan.
Terakhir, pansus meminta agar ada permohonan resmi dari Markas Besar Kepolisian RI. Menurut Hafidi, pansus ingin kepastian bahwa tanah tersebut tidak akan terbengkalai sebagaimana tanah yang pernah dihibahkan untuk Kepolisian Resor Jember beberapa tahun lalu.
“Tiga hal ini kami ajukan ke tim aset Pemkab Jember. Namun hingga berakhirnya masa jabatan pansus belum ada jawaban dari sekretariat daerah. Jadi kami belum mengeluarkan semacam rekomendasi, karena belum terpenuhinya syarat yang kami ajukan tersebut,” kata Hafidi.
Akhmad Helmi Luqman mengatakan, dasar pelaksanaan hibah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam pasal 401, yang digunakan adalah inisiatif inisiatif Bupati mengingat Polda Jatim tidak melakukan permohonan tertulis. Pada 1 Juli 2025 bertepatan dengan hari ulang tahun Bhayangkara telah dilaksanakan penyerahan pernyataan komitmen hibah Barang Milik Daerah antara Sekretaris Daerah mewakili Bupati Jember bersama Ketua DPRD kepada Polda Jatim,” kata Helmi.
Bupati Fawait juga telah menerbitkan surat keputusan tentang tim pemindahtanganan pemusnahan dan penghapusan tertanggal 5 Mei 2000 2025. Tim ini menyampaikan berita acara hasil penelitian kepada bupati untuk menetapkan barang milik negara menjadi objek hibah.
Pemkab Jember kemudian meminta surat pernyataan kesediaan menerima hibah kepada kepolisian sebagai calon penerima hibah pada 18 Juni 2025. “Polda Jatim telah mengirimkan pernyataan kesediaan menerima hibah tertanggal 30 Juni 2025,” kata Helmi.
Namun bagi Hafidi itu belum cukup meyakinkan. Dia menegaskan perlunya kehati-hatian untuk melepaskan aset seluas itu. “Perlu ada kajian yang memang benar-benar memihak masyarakat,” katanya. [wir]






