Jember (beritajatim.com) – Masa kerja Panitia Khusus Pelepasan Aset yang dibentuk DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi berakhir pada 2 Februari 2026. Belum ada persetujuan terhadap keinginan Bupati Muhammad Fawait untuk menghibahkan tanah seluas 47 hektare kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Pansus yang biasa disebut Pansus Aset ini dibentuk pada 2 Agustus 2025, menyusul adanya surat permohonan pelepasan aset tanah di Mojan, Kecamatan Patrang, dari Pemkab Jember untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN).
“Kami belum menemukan kesepakatan terhadap apa yang disampaikan Pansus kepada tim aset Pemkab Jember,” kata Hafidi, mantan Ketua Pansus Aset DPRD Jember, Jumat (27/2/2026).
Pansus mengajukan tiga persyaratan yang harus dipenuhi Pemkab Jember. “Pertama, kami mohon agar objek seluas 47 hektare itu dalam kondisi kosong dan tidak dalam penguasaan pihak lain maupun siapa saja,” kata Hafidi.
Pansus juga meminta agar tanah yang hendak diserahkan tersebut dibebaskan dari keterikatan regulasi. Saat ini tanah tersebut masih tercatat sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 1 Tahun 2015. Dengan kata lain, lahan tersebut tidak boleh difungsikan selain untuk pertanian pangan.
Terakhir, pansus meminta agar ada permohonan resmi dari Markas Besar Kepolisian RI. Menurut Hafidi, pansus ingin kepastian bahwa tanah tersebut tidak akan terbengkalai sebagaimana tanah yang pernah dihibahkan untuk Kepolisian Resor Jember beberapa tahun lalu.
“Tiga hal ini kami ajukan ke tim aset Pemkab Jember. Namun hingga berakhirnya masa jabatan pansus belum ada jawaban dari sekretariat daerah. Jadi kami belum mengeluarkan semacam rekomendasi, karena belum terpenuhinya syarat yang kami ajukan tersebut,” kata Hafidi.
Hafidi menegaskan perlu kehati-hatian untuk melepaskan aset seluas itu. “Perlu ada kajian yang memang benar-benar memihak masyarakat,” katanya.
Kajian tersebut, menurut Hafidi, harus bisa menjelaskan dampak positif pelepasan aset untuk pembukaan Sekolah Polisi Negara tersebut terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. “Saya kira itu menjadi syarat-syarat utama untuk menentukan keputusan iya tidaknya pelepasan aset ini,” katanya.
Hafidi mengatakan, sebenarnya tanah seluas itu bisa dimanfaatkan untuk pengembangan layanan dasar kesehatan dan pendidikan. “Rumah sakit kita masih seperti itu. Kenapa tidak ada sebuah kajian bahwa lokasi ini bisa digunakan untuk perluasan rumah sakit yang lebih pas. Itu kan lebih bagus Atau kebutuhan pendidikan,” katanya.
DPRD Jember melakukan sidang paripurna internal, Jumat (27/2/2026) malam, dengan salah satu agendanya pembentukan kembali Pansus Aset. [wir]






