Magetan (beritajatim.com) – Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS) Bengawan Solo menegaskan komitmennya melanjutkan penataan kawasan Telaga Sarangan sesuai regulasi keamanan bendungan. Pemetaan akan dilakukan untuk menentukan skema zonasi yang tetap mengedepankan aspek keselamatan.
Kepala BBWS Bengawan Solo, Gatut Bayuadji, menjelaskan bahwa setiap bendungan merupakan infrastruktur strategis sumber daya air yang memiliki struktur utama dan aturan pengelolaan ketat. Karena itu, penataan kawasan harus mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
“Di dalam aturan Permen tentang keamanan bendungan, kami wajib menyusun penataan kawasan. Tujuannya memastikan bendungan tetap aman dan berfungsi optimal,” ujarnya, Kamis (26/2/2026)
Ia memaparkan, penataan kawasan bendungan dibagi dalam beberapa zona. Pertama, zona inti yang berada di tubuh bendungan dan area sekitar pagar pengaman. Area ini difungsikan khusus untuk menjaga keselamatan struktur bendungan dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Selain itu, terdapat zona fasilitas yang mencakup penempatan instrumen pemantauan serta infrastruktur pendukung operasional bendungan. Zona ini juga bersifat terbatas demi menjaga keamanan.
Adapun zona publik menjadi bagian yang dapat dikerjasamakan dengan pemerintah daerah. Menurut Gatut, zona ini berpotensi dikembangkan untuk meningkatkan nilai tambah (added value) dari keberadaan bendungan, khususnya di sektor pariwisata.
“Nantinya zona publik ini yang bisa kita kerja samakan dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan nilai manfaat bendungan, termasuk untuk pariwisata,” jelasnya.
Melalui pembagian zonasi tersebut, BBWS Bengawan Solo berharap penataan kawasan Telaga Sarangan dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan bendungan, sekaligus memberi ruang pemanfaatan yang produktif bagi masyarakat dan pemerintah daerah. [fiq/aje]






