Surabaya (beritajatim.com) – Aroma korupsi dan gratifikasi dalam polemic operasional pasar buah Jalan Tanjungsari, Surabaya menyeruak ke permukaan. Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga terseret dalam kasus yang saat ini ditangani pihak kepolisian.
Polemik operasional Pasar Buah Tanjungsari muncul setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2023 tentang pengelolaan pasar, dua masalah utama terkait pembatasan jam operasional serta pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi batu sandungan pengelola pasar dan pedagang.
Pasalnya, setelah penetapan Perda No. 1 tahun 2023, pengelola dan pedagang Pasar Buah Tanjungsari tidak dapat beroperasi selama 24 jam. Pasar Buah Tanjungsari yang terletak di beberapa blok juga terancam disegel Pemkot Surabaya karena melanggar izin peruntukan bangunan.
Dari sumber yang enggan disebut identitasnya, pasca aksi penolakan Perda No. 1 Tahun 2023 pada akhir November 2025, pengelola pasar berinisiatif mengumpulkan para pedagang yang berjumlah di kisaran 60 stan per blok untuk urunan sejumlah uang. Saat itu pengelola pasar menyampaikan, uang hasil urunan itu, nantinya akan diserahkan kepada Dinkopumdag dan Satpol PP Surabaya agar jam operasional bisa kembali 24 jam.
“Urunan itu sejumlah uang. Ratusan ribu lah. Katanya untuk dinas dan satpol supaya bisa buka 24 jam. Karena sebelumnya sempat dibatasi kan,” kata salah satu sumber.
Namun, sumber tidak bisa memastikan apakah uang yang dikumpulkan tersebut benar-benar digunakan untuk ‘setoran’ ke Pemkot Surabaya atau malah hanya akal-akalan pengelola untuk mendapatkan keuntungan lebih. Meski begitu, sumber meyakini setelah para pedagang urunan, saat ini Pasar Buah Tanjungsari bebas beroperasional 24 jam.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, tiga pejabat Pemkot Surabaya yang diduga terseret kasus ini yaitu mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil-Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) periode 2025-2026 Febrina Kusumawati. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Sementara, pejabat lain yang juga diduga terseret yaitu Kepala Dinas Dinkopumdag yang baru dilantik Januari 2026 lalu, Mia Santi Dewi. Selain itu, sumber di lapangan juga menyebut dugaan keterlibatan Kasatpol PP Kota Surabaya A. Zaini.
Beritajatim lantas mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Febrina Kusumawati yang saat itu masih menjabat sebagai kepala dinas Dinkopumdag. Dengan tegas Febrina membantah menerima uang setoran dari para pedagang dan pengelola Pasar Buah Tanjungsari.
Dengan nada bicara meninggi, wanita yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya itu tak segan membuat laporan pencemaran nama baik atas beredarnya informasi uang setoran itu.
“Saya tegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Tidak ada uang setoran (ke saya atau Dinkopumdag). Saya akan laporkan pencemaran nama baik itu,” kata Febrina saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2025).
Namun, Febrina Kusumawati membenarkan jika ia telah dipanggil oleh penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya pada pertengahan Desember 2025 terkait dugaan ini. Febrina menjelaskan jika materi pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik terkait retribusi lapak-lapak Pasar Buah Tanjungsari.
“Iya, benar (ada pemanggilan dari Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya). Penyidik menanyakan apakah ada retribusi-retribusi terkait dengan selapak-lapaknya pasar itu. Namun, karena pasar yang sudah ada itu ada pengurusan izinnya sendiri kan, Berarti kan yang kena retribusinya kan perizinannya itu, mungkin IMB-nya atau apa segala macam,” imbuh Febrina.
Febrina menjelaskan memang tidak ada peraturan yang mewajibkan para pedagang untuk memberikan retribusi kepada Dinkopumdag. Secara ketentuan, lanjut Febrina, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya memiliki kewenangan atas izin besar yang dimiliki pasar buah Tanjungsari saat ini.
“Penyidik menanyakan apakah ada retribusi-retribusi di Pasar Buah Tanjungsari. Saya jawab. Kalau ke Dinkopumdag ya tidak ada. Apakah yang lain seperti retribusi parkir ya jangan tanya ke saya. Tanya ke Dishub. Jadi kalaupun hal itu (urunan pedagang) benar. Saya tidak tahu. Tapi dengan tegas saya membantah jika dikatakan menerima. Entah kemana itu larinya (uang urunan),” tegas Febrina.
Senada dengan Febrina Kusumawati, Kepala dinas Dinkopumdag yang baru dilantik Januari 2026 lalu, Mia Santi Dewi juga membantah informasi setoran dari para pedagang. Ia memastikan, pihaknya tidak pernah menerima apapun dari pedagang.
“Dinkopumdag tidak pernah menarik dan menerima pungutan dalam bentuk apapun dari pedagang,” ujar Mia.
Ditanya apakah Mia juga turut dipanggil oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya seperti Febrina, Mia membenarkan. Mia juga menjelaskan jika tidak ada peraturan yang mewajibkan para pedagang memberikan retribusi ke Dinkopumdag.
“Iya betul saya dipanggil dan sudah diperiksa,” terangnya.
Berbeda dengan dua perempuan pejabat Pemkot Surabaya yang memberikan bantahan, Kasatpol PP Surabaya A. Zaini belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi yang beredar.
Terkait dengan dugaan gratifikasi dan korupsi dalam operasional pasar buah Tanjungsari, Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Taufan membenarkan pihaknya masih mendalami dugaan kasus tersebut. Ia mengakui penyidik Unit Tipidkor masih menyelidiki alas hak penerimaan retribusi pasar buah Tanjungsari. Namun, ia meminta agar publik bersabar dan memberikan kesempatan agar anggotanya bekerja.
“Iya benar (ada pemanggilan terhadap Febrina Kusumawati dan Mia Santi Dewi). Saat ini memang kami sedang menyelidiki adanya dugaan gratifikasi dan korupsi di pengelolaan operasional Pasar Buah Tanjungsari,” tegasnya. [ang/beq]






