Bojonegoro (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya secara tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit maupun berkumpul di sepanjang jalur rel selama bulan Ramadan 1447 H atau tahun 2026. Langkah preventif ini diambil guna menjamin keselamatan operasional perjalanan kereta api sekaligus menekan angka kecelakaan maut di kawasan terlarang tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa jalur kereta api merupakan area steril yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional angkutan kereta. Pihaknya mengimbau warga agar tidak menjadikan area tersebut sebagai tempat bermain atau nongkrong, baik setelah waktu sahur maupun menjelang berbuka puasa.
“Jalur rel bukan tempat nongkrong. Risikonya bukan hanya fatal, tapi juga ada konsekuensi hukumnya,” ujar Mahendro Trang Bawono dalam keterangan resminya di Surabaya, Kamis (26/2/2026).
Data statistik KAI Daop 8 menunjukkan angka temperan atau kecelakaan antara kereta dengan orang dan benda yang masih cukup memprihatinkan di wilayah Jawa Timur. Sepanjang tahun 2025 tercatat telah terjadi 23 kasus temperan, sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 sudah ditemukan sebanyak 7 kejadian serupa.
Angka kecelakaan tersebut menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk menjauhkan aktivitas dari ruang manfaat jalur kereta api demi keselamatan nyawa. “Ini tanggung jawab kita bersama. Keselamatan perjalanan kereta tidak bisa ditawar,” tegas Mahendro menekankan komitmen instansinya.
Larangan beraktivitas di atas rel kereta api bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi yang memiliki payung hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut secara eksplisit melarang setiap orang berada di jalur kereta api untuk kepentingan apa pun di luar angkutan kereta.
Masyarakat yang nekat melanggar aturan ini dapat dijerat sanksi hukum pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda materiil maksimal sebesar Rp15 juta. Ketentuan sanksi tersebut diatur dengan jelas dalam Pasal 199 pada regulasi yang sama guna memberikan efek jera bagi para pelanggar kawasan steril.
Menyambut masa angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 8 mulai menggencarkan sosialisasi keselamatan ke berbagai sekolah dan komunitas di sekitar jalur aktif. Tim pengamanan internal juga diinstruksikan untuk meningkatkan frekuensi patroli rutin pada titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul oleh warga.
KAI Daop 8 menginstruksikan kepada publik agar segera melaporkan kepada petugas atau aparat terdekat jika melihat adanya aktivitas yang membahayakan di sepanjang rel. Kerja sama aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem transportasi publik yang aman, tertib, dan bebas dari insiden kecelakaan fatal.
“Kami ingin menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman. Mari hormati jalur rel demi keselamatan kita semua,” pungkas Mahendro. [lus/beq]






